Pasuruan, Pojok Kiri
Di banyak desa, keluhan tentang perangkat desa yang tidak menjalankan tugasnya bukanlah cerita baru. Ada yang jarang masuk kantor, ada yang lambat menyelesaikan administrasi, bahkan ada yang nyaris tidak terlibat dalam pelayanan masyarakat.
Situasi seperti ini, salah satunya menimpa desa Nogosari, Sekdesnya yang bernama Vera diduga jarang masuk Kantor Desa. Akibatnya menjadi bahan perbincangan yang santer dibahas di kalangan warga, bahkan itu sudah menjadi perbincangan yang biasa di Kantor Desa Nogosari Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan, Jum'at (03/05/2026).
Salah satu dari perangkat desa yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa, terkait Sekretaris Desa yang jarang ke Kantor Desa sudah biasa diperbincangkan di lingkup Kantor.
“Sudah bukan rahasia lagi, dan biasa kita perbincangkan, membahas lamanya Vera tidak masuk dinas ke Kantor Desa, "ungkapnya sambil mewanti-wanti agar namanya tidak dimediakan kepada wartawan media ini.
Seperti penjelasan dari camat Pandaan, Timbul Wijoyo, SE. MM., bahwa Sekretaris Desa Nogosari yang selama ini sudah lama tidak masuk kerja. Dirinya akhirnya mengambil tindakan tegas setelah mendapatkan laporan dari kepala desa Nogosari, Hj. Sunariyah.
Tindakan ini Ia lakukan agar pelayanan yang ada di desa binaannya tidak terganngu gara-gara perangkat desanya yang tidak mentaati aturan yang berlaku.
"Sempat saya tanya Bu kades. Dengan keberadaan Vera, sampian nyaman tidak!?. Saat pembentukan perdes, lambat apa tidak !?. Itu hak prerogatif anda untuk percepat layanan, yaa di ganti/diroling saja, "terangnya saat di konfirmasi awak media Pojok Kiri,selasa(28/4/2026) diruang kerjanya.
Di satu sisi, pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu. Di sisi lain, muncul dorongan untuk mengambil tindakan tegas terhadap perangkat desa yang dinilai tidak bekerja sebagaimana mestinya. Agar pelayanan bisa berjalan normal, kini dari pihak kecamatan Pandaan telah memproses laporan ke Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa Kabupaten Pasuruan.
"Fera sudah saya proses, bahkan sudah saya sampaikan ke DPMD agar segera diproses. Kita tunggu saja hasil kajian dari inspektorat sebelum di tandatangani Bupati. "Ungkap Timbul.
Timbul menghimbau pada semua perangkat desa, harusnya siapapun. Kades adalah pejabat politik, yang memiliki wewenang strategis dan luas dalam mengelola desa, mengangkat dan memberhentikan perangkat desa, atau meroling perangkatnya, meski prosesnya wajib mengikuti prosedur, perangkat harus nurut kepala desa, bukan malah memusuhi.
"Harusnya, siapapun ini, kades itu jabatan politik, perangkat harus nurut, "tandasnya.
Pada akhirnya, menegakkan disiplin di pemerintahan desa bukan hanya soal keberanian mengambil keputusan, tetapi juga tentang kesediaan untuk tetap berjalan di jalur aturan.(Syafi'i/Yus).
