Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Dalih “Wartawan Abal-Abal” Dinilai Menyesatkan, Sekretaris Satpol PP Kota Pasuruan Dituding Cederai Kebebasan Pers



 Pasuruan , pojok kiri Dalih Sekretaris Satpol PP Kota Pasuruan, Sunarwidi, yang mengaku meminta KTP wartawan karena takut menghadapi “wartawan abal-abal” justru memicu gelombang kritik yang lebih luas. Pernyataan tersebut dinilai tidak hanya lemah secara argumentasi, tetapi juga menunjukkan minimnya pemahaman pejabat publik terhadap mekanisme kerja pers dan prinsip keterbukaan informasi.(19/5/2026)

Kalangan jurnalis menilai alasan tersebut tidak masuk akal. Sebab, identitas wartawan dalam praktik jurnalistik profesional sudah dapat diverifikasi melalui kartu pers, surat tugas liputan, serta legalitas perusahaan media yang tercantum dalam box redaksi dan dapat diakses publik.

“Kalau pejabat publik masih meminta KTP pribadi wartawan saat peliputan, itu menandakan ketidakpahaman terhadap prosedur verifikasi pers. Wartawan bekerja dilindungi undang-undang, bukan atas dasar identitas kependudukan,” tegas salah satu jurnalis senior di Pasuruan.

Sikap tersebut dinilai berpotensi mencederai semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kebebasan pers dalam mencari dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Bahkan, tindakan yang menghambat kerja jurnalistik dapat dikategorikan sebagai bentuk penghalangan terhadap tugas pers.

Dalih “wartawan abal-abal” juga dianggap berbahaya apabila dijadikan alasan untuk memperlakukan seluruh wartawan secara mencurigakan. 

Pengamat media menilai pejabat publik seharusnya memahami bahwa verifikasi wartawan dilakukan melalui perusahaan pers dan redaksi, bukan dengan meminta data pribadi yang tidak relevan dengan aktivitas jurnalistik.

“Kalau ada keraguan, cek medianya, cek surat tugasnya, hubungi redaksinya. Itu prosedur yang benar. Jangan sampai istilah ‘wartawan abal-abal’ dipakai untuk membenarkan tindakan yang justru terkesan intimidatif terhadap pers,” ujar akademisi komunikasi dan hukum media.

Polemik ini kini berkembang lebih luas. Bukan lagi sekadar soal permintaan KTP, tetapi menyangkut sikap birokrasi terhadap kebebasan pers dan hak publik memperoleh informasi. 
Sejumlah awak media menilai tindakan defensif dan anti kritik seperti ini menjadi ancaman serius bagi iklim demokrasi di daerah.

Alih-alih meredam polemik, penjelasan Sekretaris Satpol PP Kota Pasuruan justru memperkuat solidaritas antarjurnalis. Publik pun mulai mempertanyakan: mengapa kerja wartawan yang datang secara resmi justru dipersulit?
Di tengah tuntutan transparansi dan keterbukaan informasi publik, sikap pejabat yang terkesan alergi terhadap kontrol sosial dinilai semakin memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.(Tri/yus)