Pasuruan , Pojok kiri – Polemik mutasi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pasuruan kini semakin memanas. Setelah pencopotan Sekda definitif menuai sorotan, penunjukan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Lucki Darmono, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda justru memantik gelombang kritik baru.
Pasalnya, Lucki dinilai baru menjabat sebagai Kepala Disperindag, namun kini harus memikul dua jabatan strategis sekaligus di tengah persoalan penataan Pasar Besar Kota Pasuruan yang hingga kini belum juga tuntas.
Ketua LSM AGTIB, Samsul Arifin, menilai kebijakan tersebut menunjukkan lemahnya perencanaan birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan.
"Ini terlihat seperti birokrasi yang dipaksakan berjalan tanpa konsep yang matang. Jabatan di Disperindag saja masih baru, adaptasi belum selesai, tapi sudah dirangkap menjadi Plh Sekda. Ini sangat rawan tidak optimal," tegas Samsul, Kamis (7/5/2026).
Menurutnya, posisi Sekda bukan jabatan simbolis, melainkan pusat koordinasi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Karena itu, penunjukan Plh harus mempertimbangkan kapasitas, fokus kerja, serta beban tugas pejabat yang ditunjuk.
"Apalagi Disperindag saat ini sedang menghadapi persoalan serius soal Pasar Besar. Kalau fokus pimpinan terpecah, bagaimana penyelesaiannya bisa maksimal?" ujarnya.
Kritik keras juga datang dari Ketua LSM Gandapura, H. Faisol. Ia mempertanyakan logika kebijakan rangkap jabatan tersebut dan menilai pemerintah terkesan tergesa-gesa dalam mengambil keputusan.
"Jangan jadikan birokrasi seperti ajang coba-coba. Kepala Disperindag merangkap Plh Sekda jelas terlalu berat. Dua jabatan itu sama-sama strategis dan membutuhkan konsentrasi penuh," kata H. Faisol.
Ia menilai kondisi ini justru memperlihatkan adanya ketidaksiapan dalam tata kelola pemerintahan pasca pencopotan Sekda sebelumnya.
"Publik sekarang melihat ada keganjilan. Mulai dari pencopotan Sekda, kekosongan jabatan, sampai penunjukan Plh yang rangkap jabatan. Ini menimbulkan kesan birokrasi sedang tidak baik-baik saja," tambahnya.
H.Faisol juga mengingatkan bahwa jabatan Sekda memiliki peran vital dalam menjaga stabilitas pemerintahan daerah. Karena itu, pengisian posisi tersebut tidak boleh dilakukan secara serampangan.
"Kalau salah mengambil keputusan, dampaknya bukan hanya internal birokrasi, tapi juga pelayanan masyarakat," tegasnya.
Sorotan publik terhadap Pemerintah Kota Pasuruan kini semakin tajam. Di tengah berbagai persoalan yang belum selesai, kebijakan rangkap jabatan justru dinilai memperkuat kesan adanya carut marut dalam penataan birokrasi.
Kini masyarakat menunggu satu hal yang belum terjawab:
Apakah kebijakan ini benar-benar demi kepentingan pemerintahan, atau ada kepentingan lain yang sedang dimainkan di balik layar birokrasi Kota Pasuruan?(Tri/yus)
