Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Anggota DPRD Kab. Pasuruan Himbau, Jangan Persulit Proses PTSL, Agar Sukses Tampa Pungli.



Pasuruan, Pojok Kiri 
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Pasuruan, menekankan agar panitia PTSL dan perangkat desa tidak mempersulit apalagi sampai melakukan pungli atau meminta biaya di luar ketentuan.
 
Menurut DPRD Kabupaten Pasuruan Agus Suyanto mengatakan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018, tujuan dari PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) adalah untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat terhadap kepastian hukum hak atas tanah, serta mencegah terjadinnya konflik pertanahan yang melibatkan aparat. Maka harusnya prosedur pengajuannya mudah, karena PTSL dirancang sebagai program strategis nasional yang sederhana, cepat, dan biaya terjangkau (tersubsidi), sesuai dengan SKB Tiga Menteri.biayanya 150ribu, dan sesuai kesepakan biaya antara 400-600ribu. 

"Di panitia dalam pokmas itu bisa mensepakati biaya lain-lain, dan biaya lain-lain ini memang di toleransi, namun tidak boleh lebih. Ada yang 400ribu, 500ribu, dan 600ribu. Biaya ini untuk menutup keseluruhan biaya yang tidak terkafer. Jadi tidak ada yang namanya biaya konfersi. "Terangnya pada awak Media Pojok Kiri, Sabtu (9/5/2026).

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini menambahkan, bahwa program PTSL ini merupakan kesempatan emas bagi para kades untuk membantu warganya. Sehingga dia meminta para kades tidak takut dan khawatir untuk mengajukan program PTSL selama mengikuti dan melaksanakan sesuai aturan yang ada. Warga hanya perlu menyiapkan dokumen dasar (KTP, KK, Surat Bukti Kepemilikan) dan memasang patok tanda batas tanah. 

,"Tidak perlu mengetahui desa bahwa ini hibah, waris atau jual-beli. Cukup pemohonnya siapa, dan pemohon ini bisa mencantumkan KTP, disitu ada keterangan asal-usul, kalau hibah yaa kita isi diketerangan asal usul itu. Tidak perlu lama dan di persulit. "tandasnya.

Bahkan politisi asal kecamatan Sukorejo itu mencontohkan, " tanah ini dulu atas nama bapak, di buku C juga masih atas nama bapak. Dalam artian belum atas nama anak. Ini langsung saja daftarkan ke panitia PTSL, terus batas-batas ini tanda tangan semua, saksi-saksi saudara tanda tangan, yaa sudah. Dan dalam proses ini tetap biayanya sesuai kesepakatan PTSL 400-600 itu, tidak ada tambahan lagi, tidak ada yang namanya konfersi. "Jelasnya.

Anggita Komisi II, DPRD kabupaten Pasuruan ini mengaku jangan sampai terjadi pungli di proses PTSL. Karena sudah cukup dan jangan sampai terjadi lagi seperti kasus-kasus sebelumnya. 

"Kadang-kadang Panitia juga perangkat desa ini lalai, gak ngerti atau lalai bisa juga. Padahal sudah diperingatkan, jangan memberikan biaya diluar biaya secara aturan. Saya tidak ingin ada aparatur desa yang kena kasus pungli,” Ungkap Politisi senior Partai Kebangkitan Bangsa.

Namun persoalan dilapangan berkata lain, sebelum berkas didaftarkan ke panitia PTSL, ada proses dan itu kena biaya!!???

"Tidak boleh, misalkan begini, sebelum diajukan ke PTSL, itu harus ada, bahasanya Sekarang itu harus ada penyaksian. Misalnya sampian pernah beli, iki-iki. Sampian harus disaksikan dulu kedesa, istilahnya konfersi. Misalkan sampian beli, dari si A ke si B, terus dibuatkan surat bahwa kami benar-benar membeli sebidang tanah dari si A. Terus benarkar ini. Terus tanah ini sudah pindah tangan 3kali. Di sini biasanya rawan ngerumat akal. Mangkanya oleh aturan semua ini di pangkas, yang penting surat terakhirnya siapa, itu bisa di terbitkan, cuman ketika dikemudian hari ada yang menggugat dan ternyata proses itu salah, maka sertifikat ini bisa dibatalkan."paparnya.

"Jadi tidak perlu membuat pernyataan bahwa tanah ini benar-benar ini, kami nyatakan dan di saksikan desa, tidak perlu. Ketika itu dimohonkan, sampian tanda tangan anak sampian tanda tangan semua, itu sudah sah, diajukan untuk diproses. sudah beres. "Jelasnya. 

Agus mengaku, "memang sekarang itu banyak praktek dengan kedok konfersi itu, kenapa mereka aman, karena tidak ada yang mempermasalahkan dan tidak ada yang lapor. Andaikan ada yang lapor, pasti kena. "Tandasnya.

Ditegaskan Agus, Untuk mensukseskan program nasional yang disederhanakan itu, maka prosesnya itu harus juga disederhanakan, ngak ribet, jadi sudah tidak ada lagi yang namanya konfersi. Atau tidak harus melalui penyaksian-penyasian desa yang berbayar. Langsung bisa diajukan, dan prsesnya cukup sederhana.

Dijelaskan pula bahwa, PTSL tidak akan kembali pada daerah yang sudah ikut PTSL karena akan berganti ke daerah lain. Sehingga diharapkan semua warga masyarakat yang menjadi sasaran PTSL segera ikut mendaftar, sehingga target pemerintah terhadap semua lahan nantik bisa tersertifikasi, jadi tidak ada lagi yang namanya sengketa lahan. (Syafi'i/Yus).