Pasuruan, Pojok Kiri
Beberapa warga desa Kepulungan kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan kecewa karena tidak bisa mendaftar, apalagi kantor Panitia PTSL desa di tutup, berhenti beroperasi lebih cepat dari jadwal yang diumumkan, menyebabkan warga yang sudah membawa persyaratan terpaksa pulang, Selasa (7/4/2026).
Dengan menenteng map berisikan berkas tanahnya, beberapa warga desa Kepulungan mendatangi kantor sekretariat panitia PTSL yang berada di area balaidesa Kepulungan. Dirinya langsung menggerutu saat pintu kantor terlihat tertutup apalagi ada tulisan di kertas, "Pendaftaran di tutup kecuali melengkapi berkas", di samping tulisan bener, " Ayo daftarkan tanah anda untuk mendapatkan sertifikat sebagai jaminan kepastian hukum dan hak atas Tanah.
"Balik Mas, di tutup, "ucap warga pada awak media Pojok Kiri.
Sementara, Kepala Desa Kepulungan Didik Hartono saat di temui awak media Pojok Kiri menyampaikan, "bukan ditutup, tapi dihentikan sementara waktu, Saya ngak berani nutup, karena bukan kewenangan saya. "Ujar Didik.
Menurutnya, antusias masyarakat sudah bagus, cuman yang di BPN sendiri sepertinya membatasi, mungkin khawatir kelebihan, padahal sebelumnya tidak membatasi, artinya BPN tidak sesuai dengan omongan awal.
"Harapan saya semua bisa masuk, tapi anggaran BPN ada atau tidak, saya belum faham, karena BPN sendiri memakai pihak ke-tiga Ceritanya begitu. "Kata Didik.
Ia menambahkan, kalau sampai Program ini di batasi, kasian warga, mangkanya kantor sekretariat ditutup, karena panitia ke BPN untuk koordinasi. Nanti hasilnya bagaimana, Didik akan laporkan ke Bupati.
"Mangkanya sekarang di hentikan sementara waktu. karena panitia ke BPN untuk koordinasi. Nanti hasilnya bagaimana, saya akan menghadap Bupati. "Jelasnya.
Kades juga mengungkapkan sampai saat ini pihak pengaju program PTSL yang ada di desa Kepulungan mencapai 1000lebih, yang terdiri dari tanah pemukiman, kebon dan sawah.
"Awal itu fokus ke pemukiman, terus saya bilang pada BPN, "mas warga di Kepulungan itu SDMnya di atas rata-rata. Pemukiman tentunya banyak yang sudah punya SHM. Kalau nanti kita paksa hanya pemikiman saja, kasian yang lain. "'jelasnya.
"Akhirnya pihak BPN menjawab, kalau di BPN itu, satu anti kapling, sawah, kebon, tapi prioritas wong Pulungan boleh, tapi prioritas tetap di pemikiman. "Ungkap Didik hasil koordinasi dengan BPN.
"Ngak papa pak kades, masukkan saja. Akhirnya panitia saya suruh, wes reng-rengen Dewe ( membuat draf/kerangka/rencana sendiri), tapi aku ngak janji jadi. "Ujar Didik.
Program PTSL merupakan inisiatif pemerintah untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat atas kepemilikan tanah mereka. Namun, penting untuk diketahui bahwa program ini memiliki batas waktu pelaksanaan. (Syafi'i/Yus).
