Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Unit Reskrim Polsek Gempol Berhasil Tangkap Pembobol Rumah Saat Ditinggal Mudik.



Pasuruan, Pojok Kiri
Aparat Kepolisian, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Hukum Polres Pasuruan. Seorang pria berinisial M.Ir (38) yang di ketahui masih tetangga korban, diamankan dalam operasi yang dilakukan oleh unit Reskrim Polsek Gempol.  

Dilansir dari Infosumbar, Penangkapan dilakukan pada selasa (31/4 2026) sekitar pukul 11.00 wib. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di sebuah kandang kambing
termasuk dusun Jembrung Ds. Bulusari, dan langsung dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Gempol, Kompol Giadi Nugraha melalui Wakapolsek AKP Slamet Pujiono menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban yang tercatat dengan nomor Nomor : LP/B/07 /IV/2026/ SPKT/Polsek Gempol/ Polres Pasuruan/ Polda Jawa Timur. Laporan tersebut dibuat oleh korban bernama Darmawan yang beralamat di Dusun Jembrung II RT/RW 003/008, Desa Bulusari setelah mengalami kejadian pencurian di rumahnya.

Peristiwa pencurian itu sendiri terjadi pada selasa tanggal 24 maret 2026 sekira pukul 23.26 wib, di rumah korban. Saat kejadian, korban posisinya masih mudik lebaran ke Jombang. Sepulang dari mudik lebaran, korban baru tau kalau rumahnya di bobol maling, rabu tanggal 25 maret 2026 sekira pukul 06.00 wib, pada saat korban masuk kedalam rumah mengetahui /melihat jendela kamar disamping dapur dalam keadaan terbuka. 

Korban curiga, dirinya akhirnya melakukan pengecekan ke dalam kamar dan kaget menemukan kondisi lemari di dalam kamar sudah berantakan serta barang-barang berharga berupa perhiasan emas dan uang tunai telah hilang. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekira RP 21.507.000,- (dua puluh
satu juta lima ratus tujuh ribu rupiah).

Berdasarkan hasil penyelidikan, pihak kepolisian akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku hingga dilakukan penangkapan. Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam proses tersebut, termasuk barang hasil curian dan alat yang diduga digunakan untuk melakukan aksi kejahatan. Barang bukti terdiri dari, 1) 1 (SATU) buah kalung emas seberat 5 gram; 2) 2 (DUA) buah cincin emas dengan total berat 2 gram; 3) 1 (SATU) buah liontin emas seberat 1,24 gram; 4) uang tunai sebesar rp3.400.000,-. 5) 1 (bilah) sabit. 

Saat ini, pelaku telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum. Atas perbuatannya, tersangka M. Ir dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Pencurian dengan Pemberatan) dengan Ancaman Pidana penjara maksimal 7 tahun atau denda kategori V (maksimal Rp500 juta).(*/Syafi'i/Yus).