Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Poros Tengah Pasuruan Raya Geruduk Pengadilan Agama: Tuding Ada "Sidang Dagelan", Desak Ketua PA Ashari Mundur!



PASURUAN, Pjok kiri Aliansi Poros Tengah Pasuruan Raya yang merupakan gabungan berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran, Senin (13/04/2026). Massa mengepung Kantor Pengadilan Agama (PA) Kota Pasuruan kelas 1A guna memprotes kinerja hakim yang dinilai tidak profesional dan sarat akan indikasi manipulasi proses hukum.

Ratusan massa yang dipimpin oleh tokoh aktivis seperti Tri Sulistyo Wahyudi (Yudi Buleng), Saiful Arief (M-BARA), Edi Ambon (Grib Jaya), dan M. Qosim (MAHALLY) ini menilai sistem peradilan di PA Kota Pasuruan telah mencederai rasa keadilan masyarakat.

Aksi ini dipicu oleh sebuah kasus perceraian yang dinilai janggal. Pihak aliansi menemukan fakta bahwa saksi yang dihadirkan di persidangan diduga tidak mengetahui kejadian sebenarnya, sementara saksi kunci yang mengetahui kebenaran materiil justru tidak dimintai keterangan oleh Majelis Hakim.

“Saksi yang dihadirkan hanya sebatas lip service atau formalitas belaka. Tidak ada uji kebenaran materiil, tidak dikonfrontir. Ini indikasi kuat adanya ‘titipan’ di bawah meja yang merugikan salah satu pihak. Ternyata di sini tidak ada Hakim Pengawas Internal. Hakim-hakim beres, persidangan-persidangan dagelan! Ingat hal itu!," tegas Yudi Buleng dalam orasinya yang berapi-api.

4 Tuntutan Krusial Aliansi Poros Tengah
Dalam pernyataan sikapnya, Aliansi Poros Tengah membawa empat poin tuntutan yang juga ditembuskan ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY):
1. Evaluasi Menyeluruh: Mendesak audit kinerja terhadap PA Kota Pasuruan agar proses peradilan kembali transparan dan berkeadilan.
2. Pengawasan Mahkamah Agung: Menuntut MA dan KY meningkatkan pengawasan ketat terhadap praktik persidangan di Kota Pasuruan guna mencegah manipulasi hukum.
3. Copot Ketua PA: Mendesak Ketua PA Kota Pasuruan, Ashari, untuk mundur sebagai bentuk pertanggungjawaban atas lemahnya pengawasan internal.
4. Reformasi Tata Kelola: Menuntut perubahan mendasar agar persidangan mengedepankan nilai keadilan substantif, bukan sekadar prosedur formalitas.

Kekecewaan massa memuncak saat pihak PA Kota Pasuruan, termasuk Ketua PA Ashari, enggan menemui pengunjuk rasa untuk melakukan audiensi. Massa pun langsung bergerak menuju Kantor DPRD Kota Pasuruan.

Modrek Maulana, salah satu perwakilan aliansi Poros Tengah menyebut PA Kota Pasuruan sebagai lembaga peradilan terburuk di tahun 2026 karena banyaknya putusan yang dianggap sarat "sandiwara".

“Masyarakat dirugikan dengan putusan frontal yang tidak menggunakan asas keadilan. Jika Ashari tidak segera mundur, kami akan kembali dengan massa yang jauh lebih besar karena ini sudah menjadi keresahan publik masyarakat Kota Pasuruan,” ancam Modrek.

Di Kantor DPRD, Saiful Arief menyerahkan surat resmi dan mendesak legislatif untuk segera memanggil pimpinan Pengadilan Agama guna menggelar audiensi terbuka.

“DPRD harus memanggil mereka. Ini soal evaluasi kinerja agar tidak membuat gaduh masyarakat. SOP pengadilan, mulai dari mediasi hingga pemanggilan saksi, harus dijalankan dengan benar. Jangan sampai sistem hukum kita dinilai buruk oleh masyarakat sendiri,” tegas Saiful.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pengadilan Agama Kota Pasuruan belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan "sidang dagelan" dan desakan mundur terhadap pucuk pimpinannya. Redaksi terus berupaya mendapatkan konfirmasi dari pihak terkait. (Chu/Yus)