Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Sudah Lima Kali!" Tak Tahan Jadi Korban, Nbl Laporkan Suami ke Polresta Pasuruan atas Dugaan KDRT


PASURUAN , Pojok kiri– Kesabaran Nbl (25th) akhirnya mencapai batas. Perempuan asal jl.halmahera kel.gadingrejo kec.gadingrejo kota Pasuruan itu resmi melaporkan suaminya, Rzk, ke Polresta Pasuruan atas dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Jumat (25/4/2026).

Di hadapan petugas, Nbl mengaku dugaan kekerasan yang dialaminya bukan kali pertama. Bahkan, menurut pengakuannya, peristiwa serupa telah terjadi hingga lima kali.

"Saya sudah tidak tahan, Mas. Sudah lima kali ini saya diperlakukan seperti ini," ujar Nbl dengan nada penuh kesedihan.

Laporan tersebut langsung diterima dan kini tengah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pasuruan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kasus ini diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pelaku KDRT dapat dijerat dengan Pasal 44 ayat (1), yang berbunyi:

"Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta."

Apabila akibat kekerasan tersebut menyebabkan korban mengalami luka berat atau dampak serius lainnya, ancaman hukuman dapat menjadi lebih berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus yang menimpa Nbl kembali menjadi alarm keras bahwa KDRT bukan urusan privat semata, melainkan tindak pidana serius yang wajib diproses secara hukum.

Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum. Jika seluruh unsur pidana terpenuhi, Rzk harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Tidak boleh ada ruang bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga untuk lolos dari jerat hukum.(Tr/yus)