Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Janggal! Proyek Lapak Pasar Gede Pasuruan Senilai Rp 419 Juta Dibongkar Padahal Baru Seumur Jagung, Diduga Tabrak Aturan Hapus Aset



PASURUAN, Pojok kiri Tata kelola aset daerah di Kota Pasuruan tengah menjadi sorotan tajam. Proyek lapak semi-permanen di Pasar Besar (Pasar "Gede") yang baru tuntas dibangun pada tahun 2023, secara mendadak dibongkar total pada awal 2026. Alasan "penertiban" yang dikemukakan otoritas terkait dinilai janggal dan diduga kuat melanggar prosedur penghapusan aset negara.

Pantauan di lokasi pada Senin (20/04/2026), puluhan lapak yang dibiayai APBD 2023 melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) senilai Rp 419.262.864 tersebut kini telah rata dengan tanah. Proyek yang sebelumnya dikerjakan oleh CV Arsya Jaya Sakti dengan pengawasan CV Deekeshan Konsultan ini menyisakan puing dan tanda tanya besar terkait efisiensi anggaran.

Pembongkaran ini tidak hanya memicu polemik administratif, tetapi juga memukul ekonomi para pedagang. Mereka mengaku hanya diberi surat pemberitahuan dan gelar rapat dengan pedagang tidak keseluruhan sebelum eksekusi dilakukan.

“Kami kaget, bangunannya baru 3 tahun dan masih sangat bagus. Katanya mau ditata, tapi kenapa main bongkar? Ini merugikan negara,” keluh salah satu pedagang.

Keluhan senada datang dari pedagang buah yang keberatan direlokasi ke bagian dalam pasar. Menurutnya, pemindahan tersebut akan mematikan usaha mereka.

"Kalau dipindah ke dalam, kami tidak bisa buka 24 jam. Lagipula, kalaupun buka 24 jam di dalam pasar, pasti sepi pembeli dibandingkan di luar," ungkapnya dengan nada kecewa.

Berdasarkan data yang dihimpun, langkah pembongkaran ini diduga cacat prosedur sesuai Permendagri Nomor 19 Tahun 2016. Aset yang dibangun dengan uang rakyat tidak boleh dimusnahkan sebelum ada penetapan penghapusan resmi.

Berikut adalah 4 kejanggalan krusial yang ditemukan:
1 Aset Baru Berusia 3 Tahun Pembongkaran aset <5 tahun tanpa audit BPK/APIP rawan temuan kerugian negara.
2 Nihil SK Penghapusan Melanggar Pasal 432 Permendagri 19/2016; wajib ada SK Wali Kota & persetujuan DPRD.
3 Alasan "Penertiban" Penertiban tidak menghapus status aset. Secara hukum, aset harus dihapus dulu dari buku inventaris.
4 Spesifikasi & RAB Diduga penggunaan paving lama yang hanya ditinggikan, bukan material baru sesuai spesifikasi teknis.

Publik juga mempertanyakan transparansi terkait anggaran relokasi PKL (kawasan "kandang macan") serta kejelasan status lahan. Muncul pertanyaan apakah pihak Pemkot memiliki Memorandum of Understanding (MOU) resmi dengan pihak PT KAI mengingat lokasi pasar yang bersinggungan dengan lahan kereta api.

Ketidakterbukaan informasi mengenai perencanaan awal, apakah di dalam RAB tertera penggunaan paving baru atau lama menambah panjang daftar kecurigaan adanya "permainan" anggaran.

Hasim Ashari dari Aliansi Masyarakat untuk Transparansi Anggaran mendesak BPK Perwakilan Jatim segera melakukan audit menyeluruh.

“Ini pola lama! bangun-bongkar-bangun. APBD bocor! Bangun 2023 pakai uang rakyat, 2026 dibongkar tanpa penghapusan aset. Siapa yang bertanggung jawab atas kerugian ratusan juta ini?” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya melakukan klarifikasi lebih lanjut kepada pihak Disperindag Kota Pasuruan guna mendapatkan jawaban resmi terkait polemik ini.(Yus)