PASURUAN, pojok kiri Harapan keluarga korban pencurian motor asal Desa Kisik, Pasuruan, untuk mendapatkan ganti rugi asuransi berakhir pahit. Pihak asuransi Sinarmas melalui PT Summit Oto Finance (OTO) secara resmi menolak klaim kehilangan satu unit motor Honda Beat tahun 2025 dengan alasan kelalaian debitur, Rabu (22/04/2026).
Motor dengan nomor polisi N 6956 VAO tersebut diketahui raib digondol dua orang tak dikenal saat diparkir di depan depot Almaz Chicken, wilayah Petamanan, pada 9 April 2026 lalu. Meski telah mengantongi laporan kepolisian dari Polres Pasuruan Kota, klaim asuransi tetap dimentahkan.
Dalam surat resminya, pihak asuransi Sinarmas menyatakan bahwa penolakan didasarkan pada temuan bahwa kendaraan diparkir dalam kondisi tidak terkunci stang/stir. Hal ini dinilai memperbesar risiko kehilangan dan dianggap sebagai kesalahan dari tertanggung (debitur).
Pihak asuransi merujuk pada KUHD Pasal 276: Menyatakan bahwa kerugian yang disebabkan oleh kesalahan tertanggung sendiri tidak dibebankan pada penanggung.
Polis Asuransi Bab IV Pasal 33 (2): Mengenai syarat umum yang merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua LSM AGTIB, Samsul Arifin, yang mendampingi keluarga korban melakukan auduensi di kantor cabang OTO Finance, Jalan Soekarno Hatta, Trajeng, Kota Pasuruan. Ia mempertanyakan tanggung jawab OTO Finance sebagai penyedia jasa pembiayaan yang membundel (paket) asuransi tersebut kepada konsumen.
"Ini asuransi paketan dari OTO, bukan nasabah cari sendiri. Jangan sampai ketika ada masalah, pihak pembiayaan justru lempar tanggung jawab ke asuransi. Nasabah murni kemalingan, tapi prosedur klaim justru dipersulit dengan alasan teknis," tegas Arifin.
Pihak OTO Finance melalui perwakilannya, Deni, menjelaskan bahwa keputusan pencairan klaim sepenuhnya berada di tangan pihak ketiga, yakni PT Asuransi Sinarmas. OTO bertindak sebagai jembatan administratif yang menyerahkan berkas kepada penanggung.
"Keputusan penolakan bukan dari kami (OTO), tapi dari pihak asuransi setelah melakukan survei di lokasi kejadian. Jika asuransi menilai ada kelalaian debitur seperti tidak mengunci stang, maka mereka berhak mengeluarkan keputusan tersebut berdasarkan ketentuan polis," jelas Deni di hadapan massa.
Ia menambahkan, jika klaim disetujui, uang pertanggungan akan dikirim asuransi ke OTO untuk pelunasan sisa kredit nasabah. Namun dalam kasus ini, OTO mengaku tidak bisa berbuat banyak selain melakukan koordinasi ulang dengan pihak Sinarmas.
Samsul Arifin dan keluarga korban mendesak agar OTO Finance tidak sekadar menjadi penonton dalam sengketa klaim ini. Mengingat motor tersebut masih dalam status kredit dan diasuransikan sejak awal, nasabah menuntut solusi yang adil.
"Kami menanti jawaban hasil koordinasi OTO dengan asuransi. Ini masalah hak masyarakat sebagai konsumen. Kami harap ada kebijakan yang tidak hanya melihat dari satu sisi kelalaian, tetapi juga fakta bahwa kejahatan pencurian benar-benar terjadi," pungkas Arifin.
Hingga berita ini diturunkan, pihak korban masih menunggu langkah mediasi selanjutnya antara OTO Finance dan Sinarmas untuk mendapatkan kepastian hak mereka. Bersambung (Khu/yus)
