Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Soroti "Proyek Desemberan" LSM AGTIB Somasi BKAD Pasuruan dugaan Penyimpangan Rehab Gedung eks-BPSDD



PASURUAN Pojok kiri Dugaan praktik korupsi pada proyek akhir tahun kembali mencuat di Kabupaten Pasuruan. Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Gerakan Transparansi Indonesia Bersatu (LSM AGTIB) secara resmi melayangkan somasi terbuka kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pasuruan terkait proyek pemeliharaan gedung kantor eks BPSDD di Desa Pleret, Kecamatan Pohjentrek, Kamis (16/04/2026).

Langkah hukum ini diambil setelah tim investigasi AGTIB menemukan sederet kejanggalan pada proyek senilai Rp199,6 juta yang dikerjakan pada penghujung tahun 2025 lalu.

Ketua Umum AGTIB, Samsul Arifin, mengungkapkan bahwa pelaksanaan proyek yang berlangsung singkat (21 November – 11 Desember 2025) tersebut terindikasi kuat menyimpang dari spesifikasi teknis yang seharusnya.

“Kami menemukan indikasi penggunaan material bekas dalam pengerjaan tersebut. Selain itu, selama proses pekerjaan, tidak tampak adanya pelaksana maupun pengawas di lapangan. Ini menunjukkan lemahnya kontrol dari BPKAD selaku pemilik proyek,” tegas Samsul Arifin.

Soroti Potensi "Proyek Desemberan"
Tak hanya soal kualitas material, AGTIB juga mengkritisi efektivitas hasil pekerjaan. Hingga April 2026, bangunan yang telah direhabilitasi tersebut dilaporkan belum berfungsi sebagaimana mestinya. Muncul dugaan kuat bahwa proyek ini hanyalah formalitas untuk menyerap sisa anggaran di akhir tahun atau yang sering disebut masyarakat sebagai "Proyek Desemberan".

Poin-poin tuntutan somasi AGTIB meliputi transparansi dokumen dengan meminta pembukaan dokumen RAB (Rencana Anggaran Biaya) dan Kontrak Kerja. Dan laporan progres dengan menuntut dokumentasi pendukung dan laporan fisik pekerjaan secara detail. Serta pertanggungjawaban untuk penjelasan atas penggunaan material yang tidak sesuai dan hasil kerja yang tidak fungsional.

Sikap pihak dinas yang dinilai tertutup dan cenderung menghindari klarifikasi memicu AGTIB memberikan peringatan keras. Pihak BPKAD diberikan waktu tujuh hari kerja untuk memberikan penjelasan tertulis secara transparan.

"Jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada iktikad baik atau klarifikasi yang masuk akal, kami tidak akan ragu membawa kasus ini ke aparat penegak hukum (APH), mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, hingga KPK," tambah Samsul Arifin dengan nada tegas.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPKAD Kabupaten Pasuruan belum memberikan pernyataan resmi atau jawaban terkait surat somasi yang dilayangkan oleh LSM AGTIB tersebut. (Chu/Yus)