Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Perkuat Digitalisasi, Bapenda Kabupaten Pasuruan Pasang "Tax Mapper" di Restoran Ikonik Pandaan-Sukorejo



PASURUAN PojokKiri.com — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pasuruan tancap gas dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui program digitalisasi. Kepala UPT Pelayanan Pajak Daerah Wilayah 1 Bapenda, Kasan Soleh, memimpin langsung pemasangan perangkat Tax Mapper di sejumlah restoran besar di wilayah Sukorejo dan Pandaan, Kamis (23/04/2026).

Langkah ini merupakan bagian dari transformasi sistem pemungutan pajak daerah yang lebih modern, akuntabel, dan transparan.
Pemasangan perangkat Tax Mapper dilakukan di lima titik lokasi strategis, yakni: Rumah Makan Cianjur, Olive, Branch, Aroma Samudra, Calli Mera dan RM Pak Majid.

Perangkat ini berfungsi mencatat transaksi penjualan secara real-time yang terintegrasi langsung dengan sistem pusat Bapenda Kabupaten Pasuruan. Dengan teknologi ini, data omzet usaha kuliner terpantau secara akurat, meminimalisir potensi ketidaksesuaian laporan pajak dengan kondisi riil di lapangan.

Kepala UPT Pelayanan Pajak Daerah Wilayah 1, Kasan Soleh, menegaskan bahwa penerapan sistem elektronik ini bukan semata-mata untuk mengejar target pendapatan, melainkan untuk menciptakan kepastian hukum dan kemudahan bagi pelaku usaha.

"Kami ingin membangun kepercayaan melalui sistem. Dengan Tax Mapper, kesalahan hitung dapat diminimalisir dan mengurangi interaksi langsung yang berpotensi menimbulkan mispersepsi antara petugas dan wajib pajak," jelas Kasan Soleh di sela-sela kegiatan.

Selain pemasangan alat, tim petugas pajak juga melakukan sosialisasi intensif kepada pemilik dan pengelola restoran mengenai fungsi teknis serta kewajiban pelaporan melalui sistem tersebut. Para pelaku usaha menyambut positif langkah ini karena dianggap membantu merapikan administrasi perpajakan internal mereka secara otomatis.

Bapenda Kabupaten Pasuruan menargetkan perluasan pemasangan Tax Mapper ke berbagai titik usaha kuliner lainnya secara bertahap di seluruh wilayah kabupaten. Strategi ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola pajak daerah yang lebih modern dan berkeadilan, sekaligus menutup celah kebocoran pajak di sektor restoran. (Chu/Yus)