Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Oknum Pegawai Kelurahan Panggung "Makan Gaji Buta" Asyik Ngopi Saat Jam Dinas, Langgar PP 94 Tahun 2021



PASURUAN, pojok kiri Di tengah komitmen Pemerintah Kota Pasuruan dalam meningkatkan mutu pelayanan publik, perilaku oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Kelurahan Panggung justru mencoreng citra korps abdi negara. Seorang pegawai berinisial WHY kedapatan membolos dan asyik menikmati kopi saat jam kerja masih berlangsung.

Berdasarkan pantauan tim di lapangan, oknum tersebut terlihat bersantai di sebuah warung kopi (warkop) di Jalan Veteran, Kelurahan Bugul Kidul, pada Rabu (15/04/2026) pagi, sekira pukul 10.17 WIB.

Guna menghindari sorotan masyarakat, WHY sengaja mengenakan sweater untuk menutupi seragam kemeja putih yang ia kenakan. Tak tanggung-tanggung, oknum tersebut terpantau menghabiskan waktu sekitar satu jam di warkop tersebut, mengabaikan kewajibannya untuk melayani warga di kantor kelurahan.

Tindakan ini memicu kecaman keras dari masyarakat. Sebagai abdi negara yang digaji melalui pajak rakyat, perilaku "bolos" di tengah jam kerja dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanah jabatan dan mencederai kepercayaan publik.

Perilaku WHY secara gamblang melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam regulasi tersebut, ASN memiliki kewajiban mutlak untuk menaati ketentuan jam kerja.

Beberapa poin pelanggaran yang disoroti antara lain, pasal 3 Huruf f: PNS wajib menunjukkan integritas dan keteladanan sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang dan pasal 4 Huruf f: PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.

Keberadaan oknum di luar kantor tanpa alasan kedinasan yang sah pada jam aktif merupakan pelanggaran administratif serius yang dapat dikenakan sanksi mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin).

Masyarakat mendesak Lurah Panggung dan Inspektorat Kota Pasuruan untuk tidak menutup mata terhadap fenomena ini. Tanpa adanya tindakan nyata dan sanksi tegas, mentalitas "makan gaji buta" dikhawatirkan akan terus berulang dan merusak etos kerja birokrasi di Kota Pasuruan.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Kelurahan Panggung terkait status penugasan oknum WHY pada saat kejadian berlangsung. Publik kini menunggu langkah pendisiplinan nyata dari pimpinan setempat agar memberikan efek jera dan menjaga muruah pelayanan publik di garda terdepan.(Tri/yus)