Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Anjar, Ketua LSM GP3H Kecam Keras Dugaan Praktik Pungli Dalam Pelaksanaan Program PTSL



Pasuruan, Pojok Kiri 
LSM GP3H mengecam keras dugaan praktik pungli dalam pelaksanaan program PTSL yang ada dibeberapa desa wilayah kecamatan Gempol, kabupaten Pasuruan yang menunjukkan bahwa ada tindakan koruptif, pungutan liar dan dalam pelaksanaannya dengan kedok biaya konfersi. 

Tindakan ini diduga dilakukan oleh
oknum yang diberikan wewenang dalam menyelenggarakan program PTSL yang memiliki jabatan dan kedudukan dalam kepanitian PTSL diantaranya kepala desa, perangkat desa dan warga yang dibentuk dalam panitia program ini.

Baca Berita sebelumnya:
https://www.pojokkiripasuruannews.com/2026/04/parah-ptsl-harusnya-bisa-membantu.html


Dalam pernyataannya kepada awak media Pojok Kiri pada, Sabtu (18/4/2026) menurut Anjar, apa yang terjadi bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi sudah mengarah pada kejahatan terstruktur yang mencederai hukum dan mengkhianati program negara.

Program PTSL sejatinya adalah instrumen keadilan bagi rakyat kecil. Namun ketika di lapangan berubah menjadi ajang pungutan liar, maka itu adalah bentuk nyata perampasan hak masyarakat secara sistematis.

Kami tegaskan tidak ada ruang bagi oknum yang menjadikan program pemerintah sebagai ladang bancakan. Jika benar terjadi pungutan di luar ketentuan, maka itu adalah Pelanggaran hukum Penyalahgunaan wewenang Dan berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi skala kecil (pungli)

Lebih dari itu, praktik semacam ini adalah racun bagi program pemerintah, karena menghambat percepatan sertifikasi tanah, membebani masyarakat kecil yang seharusnya dilindungi, merusak kepercayaan publik terhadap negara.

LSM GP3H memperingatkan secara terbuka:
1. Jangan jadikan rakyat sebagai objek pemerasan berkedok program negara.
2. Kami mendesak tanpa kompromi aparat penegak hukum segera turun tangan, bukan menunggu laporan formal.
3. BPN dan pemerintah daerah menghentikan praktik ini sampai ke akar-akarnya.
4. Oknum yang terlibat harus ditindak tegas, diumumkan ke publik, dan diproses hukum tanpa perlindungan.
Jika tidak ada tindakan nyata, maka kami nyatakan Ini bukan lagi kelalaian, tetapi pembiaran yang terstruktur.

LSM GP3H siap Membuka posko pengaduan masyarakat
Mengumpulkan bukti-bukti lapangan Dan membawa persoalan ini ke jalur hukum serta ruang publik yang lebih luas Rakyat tidak boleh terus diperas atas nama program pemerintah. Negara harus hadir, bukan justru dijadikan alat oleh oknum.Bersambung.(*/Syafi'i/Yus).