Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Pemusnahan "Barang Ghaib" Senilai Rp6,39 Miliar, Bea Cukai Pasuruan Dikritik Hanya Berani Sasar Pengecer



PASURUAN PojokKiri.com — Seremonial pemusnahan barang bukti yang digelar Bea Cukai dan Pemerintah Kabupaten di Halaman Kantor Bupati Pasuruan, Senin (27/04/2026), justru menuai kritik pedas. Meskipun jutaan batang rokok ilegal dan ribuan liter minuman keras (miras) dimusnahkan secara simbolis, kegiatan tersebut dinilai gagal menyentuh aktor intelektual di balik peredaran barang ilegal tersebut.

Wakil Gubernur LIRA Jawa Timur, Ayi Suhaya, S.H menuding acara tersebut tak lebih dari sekadar "pamer taring" yang menutupi kelemahan penegakan hukum yang sesungguhnya.
Bea Cukai memaparkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan periode Mei hingga September 2025 dengan nilai mencapai Rp6,39 miliar. Namun, Ayi Suhaya menyoroti hilangnya sosok tersangka dalam rilis mendetail tersebut.

"Bea Cukai tidak pernah memberikan keterangan kepada masyarakat terkait siapa pelakunya. Seharusnya ada tersangka yang dipublikasikan. Ini rokok ribuan press, miras ribuan botol, tapi pelakunya tidak ada. Apa ini barang dari alam ghaib?" sindir Ayi Suhaya saat memberikan keterangan kepada media.

Sorotan tajam juga diarahkan pada pola penindakan yang dianggap hanya menyasar "ikan kecil" seperti toko kelontong dan pedagang eceran. Ayi menegaskan, secara logika peredaran rokok ilegal dalam skala kontainer atau pikap mustahil digerakkan oleh industri rumahan biasa tanpa adanya pemilik modal besar.

"Jangan hanya toko kelontong yang disasar. Tangkap bandarnya, sasar pabrik-pabrik besar yang memproduksi secara ilegal. Jangan sampai ada kesan tebang pilih atau perlindungan terhadap pelaku kelas kakap dalam penegakan hukum ini," tegasnya.

Lebih jauh, muncul kekhawatiran publik mengenai praktik "penyelesaian di bawah tangan". Muncul dugaan bahwa pelaku besar mungkin hanya dikenakan denda administratif tanpa melalui proses peradilan yang transparan dan dapat dipantau masyarakat.

Tanpa adanya transparansi mengenai siapa pemilik modal dan sejauh mana proses hukum terhadap pengusaha besar yang terlibat, Ayi Suhaya menilai seremonial ini hanya akan dipandang sinis oleh publik.

Wagub LIRA Jatim kini mendesak Bea Cukai Pasuruan untuk memberikan jawaban atas beberapa poin kritis, siapa pemilik modal di balik jutaan batang rokok ilegal tersebut. Mengapa nama-nama tersangka tidak dipublikasikan layaknya kasus kriminal pada umumnya?. Sejauh mana komitmen Bea Cukai dalam memberantas mafia rokok dari sisi hulu (pabrik) bukan hanya hilir (pengecer)?

Tanpa adanya keterbukaan, acara pemusnahan barang bukti senilai miliaran rupiah ini dikhawatirkan hanya menjadi rutinitas formalitas yang gagal memberikan efek jera bagi para pemain besar di industri ilegal. (Chu/Yus)