PASURUAN, pojok kiri Lembaga Bantuan Hukum Cahaya Keadilan Rakyat (LBH CAKRA) Pasuruan Raya resmi melayangkan surat Somasi ke-2 kepada Kepala Desa Rejoso Lor, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan. Somasi ini merupakan tindak lanjut atas dugaan penyerobotan lahan, perusakan pohon, serta penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh pihak pemerintah desa.
Ketua LBH CAKRA, Yunita Panca MS., S.Sos., S.H., selaku kuasa hukum dari ahli waris Bapak Tam atau Bapak Samidin (Bpk Abdul Wahib Cs), menyatakan bahwa langkah ini diambil karena Somasi pertama yang dikirimkan pada 6 April 2026 tidak mendapatkan respons atau itikad baik dari pihak Kepala Desa.
Persoalan ini berakar pada sengketa lahan dengan Verponding 409 yang terletak di Desa Rejoso Lor. Berdasarkan Penetapan Waris Pengadilan Agama Pasuruan tertanggal 3 Januari 1932, lahan tersebut sah milik klien LBH CAKRA. Namun, pihak desa diduga melakukan tindakan melawan hukum, di antaranya:
Penyerobotan Lahan: Penguasaan lahan secara sepihak oleh Kepala Desa tanpa dasar hukum yang sah.
Perusakan dan Penjarahan: Adanya aktivitas penebangan pohon di atas lahan tersebut secara ilegal yang merugikan pemilik sah.
Dugaan Pemalsuan Data: Kepala Desa diduga kuat menyalahgunakan wewenang (Abuse of Power) dengan memalsukan dokumen riwayat tanah untuk melegitimasi penguasaan lahan.
"Perbuatan tersebut jelas melanggar Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum, Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan surat, serta Pasal 170/406 KUHP mengenai pengrusakan," tegas Yunita Panca. Selasa (21/04/26)
Dalam Somasi kedua bernomor 004.3/SMS/LBH-CKR/IV.2026.PS tersebut, LBH CAKRA memberikan poin tuntutan tegas:
Menghentikan seluruh aktivitas di atas lahan dalam waktu 3x24 jam.
Membatalkan seluruh dokumen palsu yang diterbitkan terkait lahan tersebut.
Memberikan ganti rugi atas kerusakan lahan dan pohon yang telah dijarah.
LBH CAKRA menegaskan tidak akan segan mengambil langkah hukum yang lebih agresif jika tuntutan ini diabaikan.
"Apabila dalam 3x24 jam tidak ada respons, kami akan melaporkan perkara ini secara pidana ke Polda/Polres, mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri, serta melaporkan penyalahgunaan wewenang ini ke Ombudsman RI dan Bupati Pasuruan," tambah Yunita.
Surat somasi ini juga ditembuskan kepada jajaran pimpinan daerah dan pusat, mulai dari Bupati Pasuruan, Camat Rejoso, Kepala BPN Kabupaten Pasuruan, Kapolres Pasuruan, Dandim Pasuruan, hingga Mabes Polri dan Ombudsman RI.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Rejoso Lor belum memberikan keterangan resmi terkait somasi yang dilayangkan oleh LBH CAKRA tersebut.(Khu/yus)
