PASURUAN , Pojok kiri– Dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret Abdullah, bos properti asal Desa Lumbang, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, kian memanas. Setelah sempat berjanji mengembalikan uang korban sebesar Rp175 juta melalui surat perjanjian resmi, Abdullah justru diduga mengingkari komitmennya dan mangkir dari panggilan kepolisian.
Korban, H. Toha, warga Kelurahan Trajeng, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, akhirnya kembali menempuh jalur hukum dengan melaporkan Abdullah ke Polsek Gadingrejo, Kota Pasuruan.
Langkah ini diambil setelah janji pengembalian uang yang tertuang dalam surat perjanjian tertanggal 2 Maret 2026 tidak kunjung direalisasikan.
Dalam mediasi sebelumnya, Abdullah secara tertulis menyatakan kesanggupannya untuk mengembalikan uang pembelian tanah kavling milik H. Toha senilai Rp175 juta paling lambat pada 20 April 2026.
Surat tersebut ditandatangani di wilayah hukum Polsek Gadingrejo, sehingga laporan terbaru dilayangkan ke kepolisian setempat.
Namun, setelah tenggat waktu berlalu, uang yang dijanjikan tak kunjung dibayarkan. Janji yang semula dianggap sebagai bentuk itikad baik, kini justru menjadi bukti kuat dalam proses hukum.
"Klien kami sudah memberikan kesempatan yang sangat luas. Bahkan sudah ada kesepakatan tertulis. Tapi hingga hari ini tidak ada realisasi sama sekali," ungkap Arifin selaku pihak pendamping korban.
ronisnya, saat penyidik melayangkan surat panggilan resmi untuk dimintai keterangan, Abdullah justru tidak hadir.
Padahal, pemanggilan tersebut merupakan bagian penting dari proses penyelidikan atas laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang kini tengah berjalan.
Ketidakhadiran Abdullah tanpa memenuhi panggilan hukum memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Sikap tersebut dinilai mencerminkan minimnya itikad kooperatif terhadap proses penegakan hukum.
Kasus ini bermula dari transaksi jual beli tanah kavling yang diduga bermasalah. Korban telah melunasi pembayaran, namun legalitas tanah yang dijanjikan tak pernah diberikan.
Alih-alih memperoleh haknya, korban justru harus berjuang menuntut pengembalian uangnya sendiri.
Secara hukum, tindakan tersebut berpotensi melanggar KUHP Baru (UU 1/2023): Pasal 492 tentang Penipuan dan KUHP Baru (UU 1/2023): Pasal 486 tentang Penggelapan, masing-masing dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Kini publik menunggu langkah tegas aparat penegak hukum. Mangkirnya terlapor dari panggilan pertama seharusnya tidak menjadi penghalang bagi penyidik untuk mengusut tuntas perkara ini.
Sebab dalam negara hukum, setiap warga negara memiliki kewajiban yang sama untuk menghormati proses hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, Abdullah belum memberikan klarifikasi resmi terkait tuduhan maupun ketidakhadirannya dalam panggilan penyidik.
Pertanyaannya sederhana: jika memang tidak bersalah, mengapa harus menghindar?(Tri/yus)
