PASURUAN, pojok kiri Kawasan hiburan malam Gempol 9 di Desa Ngerong, Kecamatan Gempol, kini menjelma menjadi simbol ketidakberdayaan regulasi lokal. Kawasan ruko yang berada di jalur vital Pandaan-Sidoarjo ini terindikasi kuat mengangkangi kesepakatan pembatasan jam operasional, memicu kecurigaan publik atas adanya praktik pembiaran oleh otoritas terkait, Minggu (19/04/2026).
Investigasi lapangan mengungkap fakta kontras: aktivitas karaoke dan hilir mudik pemandu lagu (Lady Companion/LC) tetap "gas pol" hingga menjelang subuh, seolah aturan jam malam hanya gertakan tanpa taji.
Sejarah mencatat, Pemdes Ngerong telah menelurkan aturan tegas per 14 Juli 2025 yang mematok banner larangan batas operasional maksimal pukul 00.00 WIB. Langkah ini awalnya diambil sebagai benteng untuk memutus rantai potensi kriminalitas, mulai dari peredaran miras, konflik berdarah, hingga praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Namun, realitanya aturan tersebut dinilai mandul. Pantauan awak media menunjukkan bahwa denyut nadi hiburan di Gempol 9 justru mencapai puncaknya saat jam sudah menunjukkan pukul 02.00 hingga 03.00 WIB.
"Kalau hari biasa tutup jam dua dini hari. Tapi kalau malam Minggu, bisa tembus sampai jam tiga pagi baru bubar," ungkap seorang pelanggan yang ditemui di lokasi dengan nada santai, seolah pelanggaran tersebut adalah prosedur standar.
Keterangan pelanggan tersebut diperkuat oleh pengakuan salah satu pengelola ruko. Ia mengakui bahwa sisi profititas lebih diutamakan daripada kepatuhan terhadap aturan desa. "Jika tamu minta tambah jam (open room), ya kami layani sampai jam tiga," tuturnya tanpa beban.
Ketidaksinkronan antara regulasi dan implementasi ini menimbulkan bola liar di tengah masyarakat. Muncul spekulasi miring mengenai adanya oknum yang menjadi "payung" bagi para pengusaha hiburan sehingga mereka berani terang-terangan melanggar komitmen bersama.
Hingga berita ini diunggah, pihak Pemdes Ngerong saat dikonfirmasi kembali menyatakan bahwa aturan jam tutup pukul 00.00 WIB secara administratif masih berlaku. Hal ini memperkuat kesan bahwa pengawasan di kawasan Gempol 9 memang sedang "tidur" atau muncul dugaan kuat adanya praktik "masuk angin" dalam penegakan aturan.
Warga kini menaruh harapan terakhir pada Satpol PP Kabupaten Pasuruan sebagai penegak Perda. Masyarakat mendesak adanya tindakan represif yang nyata, bukan sekadar patroli formalitas, guna mengembalikan wibawa pemerintah dan menjamin kondusivitas lingkungan dari ancaman penyakit masyarakat yang kian liar di wilayah perbatasan tersebut.(Khu/yus)
