PASURUAN PojokKiri.com — Drama memalukan mewarnai operasi penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pasuruan. Dua oknum pegawai negeri tertangkap basah sedang asyik "nongkrong" di sebuah warung kopi saat jam pelayanan publik masih aktif, Selasa (28/04/2026).
Operasi hari kedua di wilayah Kecamatan Gadingrejo ini menjadi bukti nyata bahwa instruksi Wali Kota Pasuruan terkait penertiban aparatur bukan sekadar gertakan sambal.
Aksi pengejaran terjadi saat tim yang dipimpin oleh Plt. Sekretaris Satpol PP, Iman Hidayat, S.H., M.M., menyisir warung kopi di kawasan Jalan A. Yani hingga ke arah barat. Tepat di sebuah warkop area Toko Roti Matahari, petugas mendapati dua pria berseragam ASN sedang bersantai ria.
Alih-alih kooperatif, kedua oknum tersebut justru lari terbirit-birit menghindari pemeriksaan petugas. Saking paniknya, mereka meninggalkan satu unit sepeda motor berwarna merah yang terparkir di depan warung.
"Mereka kabur meninggalkan kendaraannya saat mengetahui kedatangan petugas. Kami tunggu namun tidak kembali, maka motor tersebut kami sita dan amankan ke Mako Satpol PP agar pemiliknya datang menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas Roy Sidharta, S.Sos, Ahli Muda Satpol PP Kota Pasuruan.
Ketegasan ini merupakan respons atas keresahan warga yang muak melihat oknum ASN "makan gaji buta" namun abai terhadap tanggung jawab. Sehari sebelumnya, Senin (27/04), petugas juga berhasil "memanen" belasan ASN yang keluyuran tanpa izin di wilayah Kecamatan Bugul Kidul.
Landasan Hukum Penindakan yang dilakukan petugas SatpolPP meliputi, PP No. 94 Tahun 2021: Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. UU No. 23 Tahun 2014: Mengenai Perangkat Daerah. Perwali No. 63 & 64 Tahun 2021: Tentang Disiplin Pegawai di Lingkungan Pemkot Pasuruan.
Fenomena ASN yang kabur saat dirazia ini menyingkap tabir bobroknya pengawasan internal di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Integritas oknum pegawai tercoreng karena pola kerja yang diduga hanya mengejar absensi elektronik di pagi hari, lalu menghilang hingga jam pulang.
“Tujuan kami adalah memastikan ASN di Kota Pasuruan memberikan pelayanan maksimal sesuai ekspektasi publik. Kami akan melaksanakan penertiban ini secara kontinu dan tanpa kompromi hingga tidak ada lagi laporan ASN nongkrong di jam kerja,” tegas Iman Hidayat.
Kini, bola panas berada di tangan masing-masing Kepala Dinas untuk senantiasa memantau pergerakan anak buahnya. Publik menanti sanksi tegas bagi para "pelari maraton" berseragam ASN tersebut agar memberikan efek jera dan menjaga marwah instansi pemerintah Kota Pasuruan. (Chu/Yus)
