Pasuruan, Pojok Kiri
Tanah dibutuhkan oleh banyak orang sedangkan jumlahnya tidak bertambah atau tetap, sehingga tanah yang tersedia tidak mampu lagi memenuhi kebutuhan yang terus meningkat terutama kebutuhan akan tanah untuk tempat tinggal, untuk pertanian, serta untuk membangun berbagai fasilitas umum dalam rangka memenuhi tuntutan terhadap kemajuan di berbagai bidang kehidupan.
Bahkan pada sebagian masyarakat, tanah dianggap sebagai sesuatu yang sakral, karena di sana terdapat simbol status sosial yang dimilikinya.
Sejalan dan searah dengan keinginan masyarakat tersebut tahun ini masyarakat di beberapa desa kecamatan Gempol patut bahagia karena memperoleh program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Kebahagiaan itu dibuktikan,Usai sosialisasi dan terbentuknya panitia program tersebut langsung mendapat respon positif dari masyarakat. Tingginya minat ini terlihat dari banyaknya warga yang berbondong-bondong mendaftar, ke kantor panitia PTSL desa masing-masing.
"karena kebutuhan akan legalitas kepemilikan tanah yang sah, murah, dan terjamin oleh negara sangat dinantikan"
Seperti yang disampaikan ketua PTSL desa Bulusari, Yunus, program sertifikasi tanah cukup tinggi. Menurutnya, kesadaran warga akan pentingnya kepastian hukum atas kepemilikan tanah sangat di butuhkan.
“Antusias masyarakat desa Bulusari besar. Banyak yang datang langsung ke kantor ptsl desa Bulusari, dan di sisi lain kami juga aktif turun ke masyarakat,” kata Yunus.
Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, perlu dilaksanakan pendaftaran tanah secara menyeluruh dan lengkap di seluruh Indonesia.
Karena hanya dengan jalan program tersebut pemerintah desa bisa memfasilitasi ATR/BPN dalam menyisir secara keseluruhan wilayahnya melalui mekanisme sertifikasi secara keseluruhan. Sistem yang tadinya rumit bisa diakomodir dengan mekanisme jemput bola.
Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) adalah inisiatif pemerintah untuk mempermudah masyarakat memperoleh sertifikat tanah yang sah, mengurangi sengketa, dan rasa aman atas tanah yang dikuasai, serta meningkatkan kesejahteraan melalui aset produktif yang dimilikinya.
Masyarakat bisa bahagia dengan adanya program ptsl ini, karena untuk biaya penerbitan sertifikat dari BPN adalah gratis (disubsidi APBN). Tapi sesuai SKB 3 menteri, Masyarakat hanya menanggung biaya operasional persiapan (seperti patok, materai, dan operasional desa) sesuai SKB 3 Menteri.
Untuk membantu Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam tahapan persiapan dan pelaksanaan di lapangan, dalam tahapannya pemerintah desa melalui musyawarah desa membentuk (pokmas) panitia PTSL yang di sahkan oleh kepala desa.
Tugas utama Pokmas adalah pendataan, pengumpulan berkas fisik dan yuridis, serta pendampingan pengukuran tanah peserta PTSL, dilakukan secara transparan dan klir tanpa pungli.
Hal senada juga di sampaikan kepala desa Wonosari dan kepala desa Kepulungan, program tersebut telah banyak membantu masyarakat yang selama ini terkendala biaya, karena biaya regulernya yang sangat mahal. Sehingga banyak pemilik tanah tidak memiliki bukti pengakuan hukum atas tanah mereka.
"Program ini sangat membahagiakan masyarakat kami, selain biayanya yang murah, pemilik tanah nantinya dapat bukti pengakuan hukum atas tanah mereka dari negara, "tandasnya.
Selain itu masyarakat menjadi sangat senang dan bahagia ketika memiliki sertipakat karena tanah mereka akan terhindar dari sengketa, konflik dan perkara pertanahan.
Hal tersebut merupakan gambaran dari visi misi kepala desa guna mendukung misi pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN yaitu memberikan pelayanan yang cepat,murah dan sederhana sehingga terwujudnya pelayanan yang prima. Sertipikat PTSL selesai masyarakat senang kamipun bahagia. (Syafi'i/Yus).
