PASURUAN, pojok kiri Polemik penahanan tersangka judi online (Judol) berinisial AS oleh Polres Pasuruan Kota yang berujung pada laporan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) oleh anaknya, memantik tanggapan dari praktisi hukum. Langkah penyidik dinilai perlu dipandang secara jernih melalui kacamata hukum positif yang berlaku di Indonesia.
Praktisi hukum, Ayi Suhaya, S.H., menegaskan bahwa berdasarkan hasil pengamatannya, rangkaian proses hukum mulai dari penangkapan hingga penahanan terhadap AS masih berada dalam koridor Standar Operasional Prosedur (SOP) dan profesionalisme Polri.
Penangkapan AS dilakukan oleh Tim Resmob Suropati bersama Tim Khusus Polres Pasuruan Kota pada 10 Februari 2026 di sebuah warung kopi di Dusun Karang Sentul, Gondang Wetan. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 426 Ayat (1) huruf b KUHP dan Pasal 427 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
"Jika merujuk pada prosedur normatif, proses yang dilakukan Polres Pasuruan Kota sudah sesuai koridor hukum. Penyidik memiliki kewenangan melakukan penahanan selama syarat subjektif dan syarat objektif terpenuhi," jelas Ayi Suhaya, Kamis (12/03/2026).
Menanggapi ketidakpuasan pihak keluarga yang melaporkan dugaan "penahanan berlebihan" ke Komnas HAM, Ayi mengingatkan bahwa sistem hukum Indonesia telah menyediakan kanal konstitusional untuk menguji hal tersebut, yakni melalui Praperadilan.
“Setiap warga negara berhak menguji keabsahan penangkapan atau penahanan. Namun, dugaan ketidakprofesionalan tidak boleh hanya berdasarkan opini atau narasi sepihak, melainkan harus dibuktikan di hadapan hukum melalui fakta-fakta yang objektif,” tambahnya.
Terkait laporan yang sudah masuk, Ayi berharap Komnas HAM melakukan verifikasi lapangan secara mendalam dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan.
"Komnas HAM sebaiknya mengkaji terlebih dahulu secara profesional. Jangan sampai narasi yang berkembang justru menimbulkan kegaduhan sebelum ada pembuktian yang jelas. Kita harus menjaga marwah penegakan hukum agar stabilitas keamanan di wilayah Pasuruan tetap kondusif," tegas Ayi.
Sebagai penutup, Ayi mengapresiasi dedikasi jajaran Polres Pasuruan Kota yang tetap konsisten menjalankan tugas sesuai aturan. Pernyataan ini diharapkan dapat memberikan perimbangan informasi bagi publik agar tetap tenang dan mempercayakan proses hukum yang berjalan kepada instansi berwenang.(yus)
