Pasuruan, Pojok Kiri.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan buka suara, membuka ruang Partisipasi masyarakat dalam forum Jagongan Wakil Rakyat (JAWARA) tentang Sosialisasi Legislasi tahun 2026, pada Minggu (1/3/2026), di kantor Yayasan Al Hidayat Dusun Jembrung 1- Desa Bulusari Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan.
Melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), dewan tidak hanya mengumpulkan usulan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pemerintah, tetapi juga mengundang warga, mulai dari tokoh masyarakat, aktivis, hingga berbagai komunitas, untuk menyumbangkan pemikiran dan gagasannya.
Maka dalam forum Jawara kali ini, Samsul Hidayat ketua DPRD kabupaten Pasuruan membuka ruang partisipasi aktif masyarakat.
Samsul Hidayat menerangkan bahwa Untuk tahun 2026, Ada 13 Raperda yang belum di sahkan menjadi perda, terdiri atas:
1. Raperda tentang penyelenggaraan kabupaten layak anak.
2. Raperda tentang kesejahteraan sosial.
3. Raperda pemberdayaan organisasi masyarakat.
4. Raperda tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.
5. Raperda tentang fasilitas pencegahan pembatasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika
6. Raperda tentang perubahan Raperda no. 22 tahun 2012 tentang ketenagakerjaan.
7. Raperda tentang penyelenggaraan pertanian.
8. Raperda tentang penataan pasar rakyat, toko swalayan, dan pusat pembelanjaan.
9. Raperda tentang penyelenggaraan perhubungan.
10. Raperda tentang pengelolaan sampah.
11. Raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro.
12. Raperda tentang pengajuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.
13. Raperda tentang perubahan Perda no 4 tahun 2018 tentang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
"Ini semua adalah perda usulan atau perda inisiatif dari DPRD kabupaten Pasuruan."ucap Samsul.
Ia juga menerangkan bahwa rancangan peraturan daerah pada Tahun 2026 kali ini tidak ujuk-ujuk menjadi kepentingan DPRD, kepentingan pemerintah daerah. Tetapi ada prosesnya.
"Ini bermula tetap berangkat dari usulan masyarakat, bukan dari elit tertentu, "tuturnya.
Disamping itu, dalam paparannya Samsul Hidayat menyampaikan bahwa dalam membuat peraturan daerah atau regulasi yang lain, Ia menegaskan bahwa tetap pada titik poinnya adalah bagaimana kita berikhtiar bersama, berusaha maksimal agar tercapai tujuan inti adalah kesejahteraan masyarakat.
"Dan untuk menuju masyarakat sejahtera, ini memang ada proses.!? Kita tau masyarakat berbagai macam, mangkanya perdanya macam-macam. "Ujarnya.
Samsul mencontohkan, masyarakat ketenagakerjaan, bagaimana pengangguran. Kemudian masalah sampah, itu semuanya memang bertujuan inti bagaimana melalui peraturan daerah ini benar-benar bisa dilaksanakan dan ada efek yang luar biasa.
"Jadi 13 Raperda ini bener-bener Riel untuk kepentingan masyarakat. Karena memang asal usulnya itu kalau kita bisa melihat dari jejak digital. Seperti Raperda tentang layak anak, ini ada asbabulnujulnya, ada sebabnya, dan siapa yang mengusulkannya."ucapnya.
"Ada Raperda tentang penyelenggaraan kabupaten layak anak. Kita ketahui bahwa di kabupaten Pasuruan ini, banyak sekali kejadian-kejadian kayak kemarin yang menjadi firal itu di Tutur, sampai anak kecil di ruda paksa sampai masuk jalur hukum, dan tersangkanya meninggal di penjara. "Tambahnya.
Artinya melalui regulasi ini Samsul berharap bagaimana kabupaten Pasuruan ini layak anak. Baik dari sisi keamanannya, kesehatannya, maupun dari sisi yang lain.
Contoh, " kami yang di DPRD sama pak Bupati tidak bisa berbuat apa-apa, membuat program itu kan harus ada cantolan hukumnya, ada regulasinya. Kita berharap dengan Raperda ini anak-anak kita ini kita prioritaskan betul, sehingga kedepannya untuk memimpin kabupaten Pasuruan yang lebih baik.
Terkait Raperda ini Samsul menyampaikan, ada prosesnya sampai menjadi perda. Termasuk hari ini kita melakukan sosialisasi 13 program pembentukan peraturan daerah atau Prolegda dari DPRD kabupaten Pasuruan tahun 2026.
Disampaikan juga bahwa dari 13 Raperda tersebut saat ini sedang di godok oleh kanwil Kemenkum (kantor wilayah kementerian hukum), dan sudah melalui ferifikasi dan kajian oleh biro hukum. "Jadi dari 13 Raperda ini sudah layak untuk ditindak lanjuti untuk menjadi peraturan daerah. "Tandasnya.
Samsul berjanji, jika 13 Raperda ini nanti kalau sudah di sahkan, setelah naskah akademik selesai, kemudian raperdanya itu selesai. Akan di tindak lanjuti dengan sosialisasi ke masyarakat per Raperda. Sekaligus minta masukan dari masyarakat. Dari rancangan peraturan daerah ini ada beberapa yang mungkin perlu ada penambahan. (Syafii/Yus).
