PASURUAN, pojok kiri Dunia pers di Pasuruan kembali berduka. Kebebasan berpendapat dan keamanan jurnalis diuji setelah Pimpinan Redaksi media Cakra Nusantara Online, Supriyadi, resmi melaporkan tiga orang ke Polsek Nguling atas dugaan intimidasi dan ancaman pembunuhan menggunakan senjata tajam jenis celurit, Senin (16/02/2026).
Mirisnya, dari ketiga terlapor tersebut, dua di antaranya merupakan aparat pemerintah yang menjabat sebagai perangkat Desa Sebalong.
Insiden bermula saat Supriyadi didatangi secara mendadak oleh terlapor berinisial A (Perangkat Desa), didampingi oleh P (Perangkat Desa), dan H (orang tua A). Situasi berubah mencekam ketika terlapor A diduga mengayunkan celurit ke arah Supriyadi.
Motif pengancaman ini diduga kuat berkaitan dengan ketidaksenangan terlapor terhadap pemberitaan mengenai aktivitas pertambangan di wilayah setempat yang tengah disorot media.
"Saya sudah jelaskan bahwa berita yang dimaksud bukan berasal dari media kami, namun tidak ada ruang untuk klarifikasi. Saya langsung diancam dengan sajam. Karena keselamatan nyawa saya dan keluarga terancam, jalur hukum adalah satu-satunya jalan," tegas Supriyadi usai membuat laporan resmi.
Kasus pengancaman terhadap Pimpinan Redaksi dengan senjata tajam ini kini menjadi perhatian serius berbagai organisasi pers dan aktivis hukum. Tindakan oknum aparat desa tersebut dinilai sebagai bentuk premanisme birokrasi yang mengangkangi UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Supriyadi menegaskan bahwa penindakan tegas terhadap pelaku adalah harga mati untuk menjaga marwah profesi jurnalis di Indonesia.
"Jika intimidasi bersenjata tajam ini tidak ditindak, maka akan muncul anggapan bahwa pers boleh diintimidasi tanpa konsekuensi hukum. Negara tidak boleh kalah oleh aksi premanisme, apalagi oleh oknum perangkat desa," tambahnya dengan nada geram.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Nguling belum memberikan keterangan resmi terkait status para terlapor maupun langkah hukum lanjutan yang akan diambil. Keheningan pihak kepolisian dalam menangani kasus yang melibatkan ancaman terhadap nyawa jurnalis ini mulai memicu tanda tanya besar di kalangan insan pers.
Publik kini menanti keberanian kepolisian untuk membuktikan bahwa "Salus Populi Suprema Lex Esto" (Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi) benar-benar ditegakkan, tanpa pandang bulu terhadap status jabatan para terlapor.(Khu/yus)
