PASURUAN, pojok kiri Pelaksanaan proyek pembangunan Sekolah Rakyat di wilayah Wironini, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, kembali dihujani kritik tajam. Kali ini, Wagub LIRA Jatim sekaligus Ketua LSM GM FKPPI Pasuruan, Ayi Suhaya, S.H., bersama tokoh masyarakat, Zainul, melayangkan protes keras terhadap operasional kendaraan berat yang dinilai berjalan "seenaknya sendiri" tanpa memedulikan keselamatan publik.
Aktivitas armada dump truck di bawah pelaksana PT Nindya Karya dituding menjadi biang kerok kemacetan parah dan peningkatan risiko kecelakaan di jalur pemukiman hingga area Sekolah Menengah Islam (SMI).
Ayi Suhaya menegaskan bahwa pengoperasian dump truck besar (tronton) di area tersebut diduga kuat melanggar aturan kelas jalan yang ada. Jalur Wironini dianggap tidak diperuntukkan bagi kendaraan berat dengan tonase besar.
"Ini dump truck, bukan truk engkel. Masuknya armada sebesar ini ke area sekolah dan pemukiman jelas tidak sesuai dengan kelas jalan. Ini merupakan pelanggaran nyata terhadap UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tegas Ayi Suhaya kepada media, Selasa (10/02/2026).
Kondisi diperparah dengan banyaknya truk yang parkir sembarangan di sisi kanan dan kiri jalan, sehingga menutup ruang gerak bagi kendaraan pribadi dan sepeda motor warga.
Senada dengan Ayi, Zainul menyoroti dampak lingkungan dan bahaya fisik yang ditimbulkan. Ia menemukan banyak truk beroperasi tanpa menggunakan penutup terpal, menyebabkan debu serta material tanah tercecer di sepanjang jalan.
"Siapa yang mau tanggung jawab kalau ada warga yang tergelincir karena jalan licin atau kena batu yang jatuh? Saat panas jalanan penuh debu, saat hujan berubah jadi becek dan sangat licin bagi pengendara motor," ungkap Zainul dengan nada kecewa.
Ia juga menyayangkan minimnya petugas pengatur lalu lintas dari pihak proyek. "Dilaporkan hanya ada satu petugas di lapangan. Ini sangat tidak sebanding dengan volume truk yang masuk."
Menyikapi polemik yang tak kunjung usai, Ayi Suhaya, menyampaikan dua tuntutan mendesak:
Kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pasuruan: Segera menghentikan operasional truk yang melintas di jalur yang bukan peruntukannya demi menjaga infrastruktur jalan.
Kepada Kasat Lantas Polres Pasuruan Kota: Melakukan tindakan tegas berupa penilangan terhadap truk yang melanggar aturan kelas jalan serta truk yang tidak menggunakan terpal.
Ayi Suhaya menekankan bahwa pihaknya mendukung penuh pembangunan di Kota Pasuruan, namun tetap menuntut etika profesionalitas dari kontraktor. "Pembangunan jangan sampai mengorbankan kepentingan dan keselamatan rakyat kecil. PT Nindya Karya harus menjamin keselamatan warga yang wilayahnya mereka lalui," pungkasnya.(Khu/yus)
