PASURUAN, pojok kiri Genderang perang terhadap segala bentuk perjudian terus ditabuh jajaran Polres Pasuruan Kota. Tim Resmob Suropati bersama Tim Khusus (Timsus) sukses membongkar praktik judi Toto Gelap (Togel) daring yang bermarkas di sebuah warung kopi (Warkop) di kawasan Desa Karang Sentul, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan.
Dalam penggerebekan yang berlangsung pada Selasa malam (10/02/2026), polisi meringkus seorang pria berinisial AS (59). Warga setempat ini diduga kuat berperan sebagai pengepul sekaligus operator judi online yang memanfaatkan jaringan situs internasional.
Kapolres Pasuruan Kota melalui Kasat Reskrim, AKP Dhecky Tjahyono Try Yoga, S.Sos., S.H., M.H., mengungkapkan bahwa keberhasilan ini berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas judi yang mulai merusak lingkungan mereka.
"Petugas bergerak melakukan penyelidikan sejak pukul 17.00 WIB. Sekitar pukul 22.30 WIB, tim melakukan penyergapan di TKP dan berhasil menangkap tangan tersangka yang sedang asyik memasukkan nomor tombokan ke situs judi melalui ponselnya," ujar AKP Dhecky, Rabu (11/02/2026).
Tersangka AS diketahui memanfaatkan teknologi digital untuk menjalankan aksinya. Ia mengakses situs perjudian bernama IndoTogel untuk memasang nomor taruhan pada pasaran Sydney maupun Hongkong.
Untuk memudahkan perputaran uang, tersangka menggunakan layanan perbankan digital sebagai sarana deposit dan withdraw (tarik dana) uang taruhan para pelanggan. Kepada penyidik, pria paruh baya ini berdalih terhimpit masalah ekonomi sehingga nekat mencari pendapatan dari jalur ilegal.
Barang Bukti yang Diamankan berupa 1 Unit HP Oppo F9: Berisi akun judi online aktif dan histori transaksi. Aplikasi M-Banking, digunakan sebagai sarana transaksi keuangan judi dan 1 Buah Kartu ATM sebagai alat penarikan hasil perjudian.
Kini, AS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi Polres Pasuruan Kota. Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis guna memberikan efek jera. Pasal 426 Ayat (1) huruf b KUHP: Tentang penyediaan fasilitas judi dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara dan Pasal 427 KUHP: Terkait keikutsertaan dalam permainan judi tanpa izin dengan ancaman maksimal 3 tahun penjara.
Polres Pasuruan Kota mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun online, serta terus aktif melapor demi menjaga kondusivitas wilayah.(Hum/yus)
