Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Skandal Bansos Desa Semare: Kades MUS Terekam CCTV Ambil Beras Warga, LSM Desak Pemecatan



PASURUAN, pojok kiri Dugaan penyelewengan bantuan pangan di Desa Semare, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, memasuki babak baru yang kian memanas. Oknum Kepala Desa berinisial MUS akhirnya angkat bicara setelah terekam kamera CCTV mengambil karung beras milik warga miskin pada malam hari.

Skandal ini mencuat bermula saat bantuan pangan sebanyak 652 karung beras (kemasan 10 kg) tiba di Kantor Desa Semare pada 23 Juli 2025. Namun, saat perangkat desa melakukan audit internal keesokan harinya, ditemukan kejanggalan karung beras secara misterius.

Kecurigaan tersebut terbukti melalui rekaman CCTV. Dalam video tersebut, terlihat Kades MUS mengambil beras-beras tersebut tanpa melalui prosedur resmi pada pukul 22:00 WIB. Informasi tambahan menyebutkan bahwa penyusutan stok bantuan sosial (bansos) ini diduga terjadi secara rutin dengan estimasi kehilangan mencapai 5 karung setiap bulannya.

Saat dikonfirmasi oleh awak media dan aktivis transparansi pada Selasa (17/02/2026), Kades MUS mengakui perbuatannya. Ia mengaku mengambil 10 kantong beras tersebut diberikan kepada warga yang sedang dalam kondisi mendesak.

"Barang itu masih ada dan disimpan di pendopo. Saya tarik kembali dan sudah saya ganti uangnya sebesar Rp 105.000 terkait kelebihan barang tersebut. Saya tidak pernah mengambil keuntungan pribadi," ujar MUS memberikan klarifikasi.

Terkait alasan pengambilan di malam hari, MUS berdalih hal itu dilakukan untuk menghindari kerumunan atau kericuhan antarwarga jika dilakukan secara terbuka pada siang hari. Ia juga menambahkan bahwa sering terjadi ketidaksinkronan data dari Bulog, di mana bantuan tetap turun untuk warga yang sudah meninggal dunia atau pindah domisili.

Pembelaan diri sang Kades justru memicu kritik tajam dari Ketua LSM AGTIB (Aliansi Gerakan Transparansi Indonesia Bersatu), Samsul Arifin. Menurutnya, tindakan mengembalikan barang setelah tertangkap kamera tidak serta-merta menghapus unsur pidana atau pelanggaran etika jabatan.

Menurutnya, pembagian bantuan seharusnya dilakukan siang hari secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik. Dengan mengembalikan barang setelah ketahuan dianggap sebagai pola pikir yang merusak keadilan bagi warga miskin.

Tindakan tersebut dianggap melampaui wewenang dan menabrak aturan distribusi bansos yang berlaku. "Jangan mentang-mentang ketahuan lalu dikembalikan lantas urusan dianggap selesai. Bagaimana jika tidak ketahuan? Ini mentalitas yang mencederai keadilan," tegas Arifin.

Meskipun Kades MUS mengaku telah berkonsultasi secara lisan dengan pihak kepolisian, hingga kini ia mengaku belum menerima surat pemanggilan resmi dari Polresta Pasuruan.

Di sisi lain, LSM AGTIB menyatakan tidak akan tinggal diam. Dalam waktu dekat, mereka akan melayangkan laporan resmi ke Inspektorat Kabupaten Pasuruan untuk mendesak audit menyeluruh terhadap seluruh bantuan yang masuk ke Desa Semare.

"Kami mendesak sanksi berat berupa pemecatan tidak terhormat jika terbukti ada pelanggaran administrasi maupun tindak pidana berat dalam kasus ini," pungkas Arifin.(Khu/yus)