Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Sebut Proyek Senilai Rp1,9 Triliun Cacat Prosedur, GM FKPPI Pasuruan Desak KPK Periksa Proyek Sekolah Rakyat



 PASURUAN, pojok kiri Mega proyek pembangunan Sekolah Rakyat (SR) di kawasan Wironini, Kelurahan Purworejo, Kota Pasuruan, memicu gelombang protes keras. DPC GM FKPPI Pasuruan bersama gabungan tokoh pemuda secara resmi melayangkan mosi tidak percaya terhadap pengerjaan proyek senilai Rp1,9 triliun yang dimenangkan oleh PT Nindya Karya tersebut, Kamis (05/02/2026).

Ketua DPC GM FKPPI Pasuruan, Ayik Suhaya, S.H., menegaskan bahwa pembangunan tersebut diduga kuat penuh dengan pelanggaran hukum, mulai dari masalah transparansi hingga dugaan penyerobotan lahan pertanian.
Poin paling krusial yang disoroti adalah penggunaan lahan seluas ±7,3 hektar di Wironini. Proyek ini dituding melanggar UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

“Lahan tersebut merupakan aset pemerintah kota yang diduga kuat belum pernah dibahas apalagi disahkan melalui rapat paripurna DPRD Kota Pasuruan. Secara hukum, penggunaan lahan ini cacat prosedur,” tegas Ayik Suhaya didampingi Sekjen Fajar, Sekertaris Okik dan perwakilan tokoh pemuda, Hasan serta Zainul.
GM FKPPI juga menyoroti pengabaian terhadap UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pada papan proyek, PT Nindya Karya diduga sengaja tidak mencantumkan nama konsultan pengawas serta batas waktu pengerjaan.
Dari sisi teknis, tim di lapangan menemukan indikasi pengerjaan yang tidak sesuai spesifikasi baik dari material urukan yang diduga menggunakan tanah urug biasa, padahal spesifikasi mensyaratkan sirtu (pasir batu).
 Dan proses stripping, dimana Kontraktor dituding melewatkan pembersihan lahan dasar (stripping), yang berisiko fatal terhadap kekuatan konstruksi bangunan jangka panjang.
Serta dampak lingkungan akibat tanah Ceceran tanah uruk dan polusi debu yang mengganggu aktivitas warga dituding melanggar Amdal Lalin dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.

Kekecewaan masyarakat memuncak pada tuntutan politik dan hukum. Ayik Suhaya secara terbuka meminta Wali Kota Pasuruan mundur jika tidak mampu mengawasi proyek besar yang dinilai merugikan rakyat ini.

“Apabila kebijakan Pemerintah Kota tidak lagi pro-rakyat dan gagal mengawasi penggunaan uang negara, kami meminta Wali Kota mengundurkan diri,” lanjut Ayik.

Menutup pernyataan sikapnya, gabungan masyarakat ini mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) mulai dari Polres Pasuruan Kota, Kejagung, hingga KPK RI untuk segera mengaudit proyek tersebut. Mereka khawatir anggaran triliunan rupiah tersebut menjadi celah praktik korupsi jika tidak dilakukan pengawasan ketat sejak dini.(Khu/yus)