Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Hai Pejabat, Ojo Mbidek, 80 Tahun Merdeka, Mosok Rakyat Masih Hidup di Jalur Peperangan.


 
Pasuruan, Pojok Kiri
Di era modern saat ini, 80 tahun sudah Indonesia Merdeka, jalan raya ternyata masih menjadi salah satu tempat paling berbahaya, seakan kita masuk di Medan perang, peluru senapan sewaktu-waktu bisa nyasar, atau ranjau meledak di jalur yang kita lalui, meski kita sudah berhati-hati dan punya Surat Ijin melintas.

Polri menyatakan bahwa korban meninggal dunia akibat kecelakaan di Indonesia mencapai puluhan ribu per tahun. Kakorlantas Polri bahkan menyebut situasi ini "mirip perang" karena tingginya tingkat fatalitas.
 
Dalam satu tahun, Hingga akhir tahun 2025, tercatat sebanyak 153.141 korban kecelakaan lalu lintas. Sesuai data Jasa Raharja dalam meringankan beban korban kecelakaan lalu lintas dan keluarga yang ditinggalkan melalui santunan. Santunan bagi korban meninggal dunia mencapai Rp1,36 triliun, sementara santunan untuk korban luka-luka tercatat sebesar Rp1,85 triliun. Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, angka tersebut menunjukkan kenaikan sebesar 3,87 persen, sesuai data tahun 2025.

Tak hanya kelalaian manusia berkendara yang menjadikan penyebab utama laka, rusaknya jalan raya juga jadi pemicu utama tingginya laka lantas. Lebih ironis lagi pemegang kewenangan mulai Ditjen Bina Marga Kemen-PUPR, Pemerintah Provinsi, dan Pemkot atau Pemkab masa bodoh dengan kondisi jalan yang rusak.

Hal ini seperti yang terjadi di ruas jalan Raya Gempol-Malang Pandaan. Gundukan aspal beban berlebih hanya disekrap (scraping/milling) tanpa srgera diaspal ulang (overlay), hanya fokus meratakan gundukan agar permukaan kembali rata, tidak mempertimbangkan dampak pengguna jalan yang memakai kendaraan roda 2. 

Akibatnya Jalan bekas di sekrap menjadi salah satu momok berbahaya bagi pengendara roda dua. Kondisi jalan yang tidak rata, berbatu, atau memiliki beda ketinggian segingga memicu kecelakaan.

Pemerhati lingkungan ruas Jalan, Mbah Indartok merasa kecewa berat pada staikholder, pejabat yang berwenang dan pejabat yang bisa menyuarakan jeritan rakyat, sampai sampai dirinya mengumpat. 

"Ojo Mbidek Wae, Iki Korbane was Akeh. Dobol, "ucapnya.
 
Padahal menurut Mbah Dartok, Sesuai Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Pasal 24 ayat (2), apabila belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.

Warga yang terdampak jalan rusak punya peluang untuk menuntut haknya sesuai wewenang jalan. Jalan nasional wewenangnya Ditjen Bina Marga Kemen-PUPR, jalan provinsi wewenangnya Pemerintah Provinsi, dan jalan kota atau kabupaten wewenangnya Pemkot atau Pemkab," katanya. Sementara di Pasal 273 aturan yang sama, menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp 12 juta.

Kemudian kalau sampai mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta. Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga lima tahun atau denda paling banyak Rp 120 juta. "Hendaknya, ini perlu menjadi perhatian untuk penyelenggara jalan agar lebih memperhatikan keselamatan penggunaan jalan. Jalan berkeselamatan dalam pemahaman Pemerintah saat ini adalah mantab jalan, permukaannya halus dan tidak berlubang," pungkasnya. (Syafii/Yus)