PASURUAN, pojok kiri Seorang ahli waris pemilik lahan di Dusun Krajan, Desa Karanganyar, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, bernama Mustofa, mengeluhkan sikap pihak PLN yang dinilai tidak berkeadilan. Pasalnya, untuk memindahkan dua tiang listrik (cagak) dan satu panel besar yang berdiri di atas tanah bersertifikat miliknya, ia justru diminta membayar biaya sebesar Rp28 juta.
Persoalan ini bermula setahun lalu saat Mustofa berencana membangun rumah di lahan tersebut. Namun, keberadaan infrastruktur listrik yang tertanam sejak tahun 1980 itu menghalangi proses pembangunan.
Mustofa menceritakan bahwa sejak zaman nenek hingga orang tuanya, pihak PLN tidak pernah memberikan kompensasi atau ganti rugi atas pemakaian lahan pribadinya tersebut.
“Dari dulu tidak ada kompensasi apa-apa. Sekarang saya mau bangun rumah di tanah sendiri, mau pindah tiang saja malah diminta 28 juta. Saya kaget, seolah-olah saya yang salah,” keluh Mustofa, Kamis (29/1/2026).
Selain masalah biaya, Mustofa juga menyoroti kelalaian PLN terkait standar keamanan. Panel listrik tegangan tinggi berukuran besar yang berada di lahannya ditemukan tidak dilengkapi gembok pengaman, sehingga sangat membahayakan anak-anak yang bermain di sekitar lokasi.
“Karena tidak ada gemboknya dari PLN, saya gembok sendiri pakai rantai. Saya khawatir anak saya atau anak tetangga iseng membukanya, padahal itu tegangan tinggi,” tambahnya.
Permohonan pemindahan telah diajukan sebanyak dua kali ke PLN Unit Kota Pasuruan, namun tanggapan yang diterima justru beban biaya yang sangat fantastis bagi masyarakat kecil. Hal ini dinilai bertentangan dengan semangat UU Perlindungan Konsumen Pasal 4 yang menjamin keamanan pelanggan, serta UU Ketenagalistrikan Pasal 30 yang mewajibkan pemberian kompensasi bagi pemilik tanah yang lahannya digunakan untuk infrastruktur listrik.
Warga berharap PLN tidak tutup mata dan memberikan solusi tanpa membebani pemilik lahan sah, mengingat lahan tersebut telah digunakan oleh PLN secara gratis selama lebih dari 45 tahun.(Khu/yus)
