Pasuruan, Pojok Kiri
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kabupaten Pasuruan memastikan penjaringan ulang Pengurus Anak Cabang (PAC) Kecamatan Gondangwetan pada Jum’at (13/02/26) sore, berlangsung sah setelah kuorum terpenuhi.
Dalam penjaringan ulang tersebut di hadiri oleh mayoritas utusan pengurus anak ranting Tingkat desa. Berdasarkan daftar absensi yang di siapkan tercatat 46 anggota KSB ( ketua sekretaris bendahara : red ) dari 20 anak ranting , mereka mengisi buku daftar hadir tepat waktu dan langsung memasuki ruang sidang di lantai satu.
Dari 60 pengurus anak ranting yang diundang, sebanyak 46 anggota KSB (Ketua, Sekretaris, Bendahara) hadir dan menandatangani daftar absensi. Mereka mewakili 20 desa di Kecamatan Gondangwetan.
“Total ada 60 anggota anak ranting PAC PDI.P Kecamatan Gondangwetan, yang di undang oleh DPC PDI.P hari ini, yang hadir dan tanda tangani 46 orang untuk mengikuti penjaringan ulang PAC, ungkap Karno Plt PAC PDI.P Kecamatan Gondangwetan.
Karno menjelaskan, penjaringan ulang ini di lakukan oleh DPC PDI.P lantaran pada penjaringan sebelumnya prosesnya tidak sesuai mekanisme karena jumlah tak memenuhi kuorum karena tidak di hadiri oleh 2/3 dari total pengurus anak ranting ,
Terpisah ketau DPC PDI, P Kaupaten Pasuruan H Arifin,S sos yang di konfirmasi terpisah mengatakan jumlah tersebut telah melampaui ketentuan kuorum dua pertiga sebagaimana diatur dalam Peraturan Partai Nomor 1 Tahun 2025 Pasal 75 tentang mekanisme sidang pleno.
“Alhamdulillah, berdasarkan dari daftar hadir pengurus anak ranting PAC Gondangwetan sudah hadir ada46 orang pengurus, yang berhalangan hadir 14 orang ini sudah di atas kuorum “jelasnya.
Di singgung soal mekemisme penjaringan PAC , pria asal Wonokoyo Kecamatan Beji menuturkan sesuai dengan Peraturan Partai No 1 tahun 2025 pasal (75) yang pada intinya sidang pleno bisa di lanjutkan setelah jumlah kehadiran telah memenuhi kuorum 2/3 dari utusan ranting partai. DPC menilai terpenuhinya kuorum menjadi dasar legitimasi bagi kelanjutan tahapan penjaringan.
Dengan demikian, proses konsolidasi di tingkat kecamatan berjalan tanpa hambatan administratif dan berpedoman pada regulasi partai.
"Ini bukti nyata bahwa proses penjaringan ulang yang di lakukan hari ini ( Jum’at 13/02/26) di kantor DPC- PDI.P sudah sesuai dengan regulasi PP no 1 th 2025, “ Pungkasnya.(Syafi'i/yus)
