PASURUAN Pojok kiri Pengadilan Negeri (PN) Bangil menggelar sidang perdana kasus pembongkaran makam Serambi Winongan yang menjerat Gus Tom dan Gus Puja pada Senin (4/1/2026) siang. Bertempat di ruang sidang utama PN Bangil, Jalan Dokter Soetomo, agenda persidangan dibuka dengan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang ini menarik perhatian publik dan dihadiri langsung oleh Tim Penasihat Hukum terdakwa yang dipimpin oleh Bambang Wahyu Widodo, S.H., M.H., bersama tim advokat lainnya; Aswin Amirullah, S.H., M.H., Yunita Panca S., Sos., S.H., Gus Ainun Na'im, S.H., M.H., serta R. Darda Syahrizal, S.H., M.H.
Dalam amar dakwaannya, JPU menjerat Gus Tom dan Gus Puja dengan dakwaan berlapis terkait dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum.
Dakwaan Primer: Pasal 170 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dakwaan Subsider: Pasal 179 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa menguraikan rentetan peristiwa yang menjadi basis penuntutan di hadapan Majelis Hakim. Pembacaan berlangsung tertib, di mana Majelis Hakim memberikan ruang bagi terdakwa dan penasihat hukum untuk mencermati substansi dakwaan tersebut.
Merespons dakwaan JPU, Tim Penasihat Hukum terdakwa secara tegas menyatakan akan mengajukan Nota Keberatan (Eksepsi). Bambang Wahyu Widodo menilai terdapat celah hukum yang signifikan dalam penyusunan surat dakwaan tersebut, baik secara formil maupun materiil.
"Kami memandang uraian peristiwa dalam dakwaan belum disusun secara cermat, jelas, dan lengkap. Terdapat ketidaksesuaian yang perlu diuji melalui mekanisme eksepsi sebelum perkara ini masuk lebih jauh ke pokok materi," ujar tim kuasa hukum usai persidangan.
Lebih lanjut, tim pembela menyoroti aspek penyertaan (deelneming) dalam dakwaan. Mereka menekankan bahwa dalam perkara yang menggunakan Pasal 55 KUHP, penting untuk mengungkap secara terang siapa aktor intelektual atau pihak yang menganjurkan terjadinya peristiwa yang dituduhkan.
Persidangan dijadwalkan akan kembali digelar pada Kamis, 8 Januari 2026, dengan agenda penyampaian Nota Keberatan secara tertulis oleh Tim Penasihat Hukum.
Tahapan eksepsi ini akan menjadi momentum krusial bagi perjalanan kasus ini. Jika eksepsi diterima oleh Majelis Hakim dalam putusan sela mendatang, maka perkara ini berpotensi berhenti atau mengharuskan JPU memperbaiki dakwaannya. Sebaliknya, jika ditolak, sidang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian dengan pemeriksaan saksi-saksi.
Sidang perdana ini menjadi awal dari proses hukum yang panjang demi mencari kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.(Khu/yus)
