Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Megaproyek 1,9 Triliun Disorot: Wagub LIRA Jatim Desak Nindya Transparansi Soal KSO dan Dampak Lingkungan



PASURUAN, pojok kiri Proyek pembangunan Sekolah Rakyat (SR) di Provinsi Jawa Timur kini tengah berada dalam pantauan ketat elemen masyarakat sipil. Proyek raksasa di bawah naungan Kementerian Pekerjaan Umum ini menuai kritik terkait aspek keterbukaan informasi dan dampak lingkungan yang ditimbulkan selama proses pengerjaan.

Wakil Gubernur LIRA Jawa Timur, Ayi Suhaya S,H, bersama tokoh pemuda Kota Pasuruan, Zainul, melakukan tinjauan langsung ke lokasi pembangunan di jantung Kota Pasuruan yang telah berjalan hampir satu bulan. Keduanya menyuarakan kekhawatiran terkait tata kelola proyek yang dinilai kurang transparan.
Proyek dengan tajuk Pembangunan Sekolah Rakyat Provinsi Jawa Timur 3 ini dikerjakan oleh PT Nindya SSPS KSO berdasarkan nomor kontrak 630/SPK/Ga19.1/2025. Total nilai investasi mencapai Rp1.999.950.262.278,00 yang dialokasikan untuk lima lokasi, yakni Kabupaten Pasuruan, Kota Pasuruan, Kabupaten Kediri, Kota Kediri, dan Kota Malang.

Artinya, setiap titik pembangunan sekolah menyerap anggaran negara sebesar kurang lebih Rp400 miliar. Besarnya angka ini memicu desakan agar pelaksana proyek lebih terbuka kepada publik.
Ayi Suhaya S,H, menegaskan bahwa identitas seluruh mitra yang tergabung dalam Kerja Sama Operasional (KSO) tersebut wajib dibuka sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Masyarakat berhak tahu siapa saja mitra kerja PT Nindya dalam KSO ini, mulai dari penyedia tanah uruk hingga kontraktor konstruksinya. Hal ini krusial untuk memastikan kredibilitas penyedia jasa. Kami tidak ingin kualitas bangunan dipertaruhkan atau pengerjaan menjadi molor akibat mitra yang tidak kompeten," tegas Ayi Suhaya S,H,

Selain masalah administrasi, operasional di lapangan juga disoroti karena dianggap mengabaikan kenyamanan publik. Ayi merujuk pada Permen No. 17 Tahun 2021 tentang Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) yang mewajibkan adanya rambu-rambu dan pengamanan jalur logistik.

Beberapa dampak negatif yang dilaporkan warga:
- Ceceran Tanah Uruk: Material tanah yang jatuh dari armada truk mengotori jalanan protokol.
- Polusi Debu: Debu pekat menyelimuti jantung Kota Pasuruan, mengancam kesehatan pernapasan warga dan kebersihan lingkungan.
- Minim Rambu: Kurangnya rambu peringatan di area proyek yang berisiko memicu kecelakaan lalu lintas.

"PT Nindya sebagai pemegang kontrak utama harus bertanggung jawab penuh. Jantung Kota Pasuruan terdampak debu dan kotoran tanah. Ini harus segera dibenahi sebelum protes warga semakin meluas," tambahnya.

Ayi suhaya S,H menegaskan bahwa kritik yang dilontarkan bukan bertujuan untuk menghambat program strategis Presiden Prabowo Subianto, melainkan bentuk dukungan agar proyek tersebut bersih dari penyimpangan.

Ia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Pasuruan Kota, untuk melakukan pengawasan ketat dan tidak segan mengusut jika ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi teknik (spek) di lapangan.

"Kami ingin pembangunan ini tepat mutu dan tepat waktu. Jangan sampai aspirasi kritis dari masyarakat dianggap tidak pro-pemerintah. Justru pengawasan ini dilakukan agar marwah proyek pemerintah tetap terjaga dan manfaatnya benar-benar dirasakan rakyat," pungkasnya.(Yus)