Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Eksepsi Penasihat Hukum Gus Tom & Gus Puja: Ungkap Alibi Kehadiran hingga Status Izin Bangunan Makam



PASURUAN Pojok kiri  Persidangan perkara dugaan perusakan makam di Dusun Serambi, Desa Winongan Kidul, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bangil pada Kamis (8/1/2026). Agenda sidang kedua ini difokuskan pada pembacaan Nota Keberatan (Eksepsi) oleh Tim Penasihat Hukum terdakwa Muhammad Su’ud (Gus Tom) dan Jumari (Gus Puja).

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Wahyu Iswari, tim advokat terdakwa secara tegas membedah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai memiliki cacat formil serius.
Tim Penasihat Hukum yang dipimpin oleh Bambang Wahyu Widodo, S.H., M.H., bersama rekan-rekan advokat lainnya (Aswin Amirullah, Yunita Panca S., Gus Ainun Na'im, dan Wahyu Widodo), menyatakan bahwa surat dakwaan jaksa tidak memenuhi syarat materiil. Beberapa poin utama keberatan tersebut meliputi:
Ketidakjelasan Peran: Jaksa dinilai gagal menguraikan secara spesifik peran masing-masing terdakwa, apakah sebagai pelaku utama (dader), penganjur (uitlokker), atau yang turut serta (medepleger).
Anomali Partisipan: Meski menggunakan delik "bersama-sama", tim hukum mempertanyakan mengapa hanya dua orang yang dimejahijaukan dari aksi yang diklaim bersifat kolektif massal.
Fakta Alibi: Terungkap fakta bahwa Gus Tom baru tiba di lokasi 30 menit setelah aksi berlangsung, di mana saat itu 80% bangunan sudah dalam kondisi rusak. Hal ini menggugurkan unsur niat jahat (mens rea) untuk melakukan perusakan.

Usai persidangan, salah satu anggota tim penasihat hukum, Yunita Panca S., Sos., S.H., memberikan pernyataan menohok terkait akar persoalan di lahan pemakaman tersebut. Ia menyoroti legalitas bangunan makam yang menjadi objek perkara.

"Membangun makam di pemakaman umum tanpa izin dan tidak memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah itu jelas menyalahi aturan hukum. Justru pihak yang membangun tanpa prosedur itulah yang harusnya diproses hukum dan ditangkap," tegas Yunita kepada awak media.

Dalam amar eksepsinya, tim penasihat hukum memohon kepada Majelis Hakim agar:
Menerima dan mengabulkan eksepsi untuk seluruhnya.
Menyatakan Surat Dakwaan JPU batal demi hukum.
Menghentikan pemeriksaan perkara Nomor: 577/Pid.B/2025/PN Bil.
Memerintahkan pembebasan para terdakwa dari tahanan seketika.
Memulihkan harkat, martabat, dan nama baik para terdakwa.

Merespons eksepsi tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Bangil memohon waktu untuk menyusun tanggapan tertulis. Majelis Hakim mengabulkan permohonan tersebut dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin, 12 Januari 2026.

Keputusan Majelis Hakim dalam Putusan Sela nantinya akan menjadi penentu, apakah perkara ini akan berlanjut ke tahap pembuktian saksi-saksi atau dihentikan demi hukum karena dakwaan yang dinilai cacat.(Khu/yus)