Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

CV Mandira Jayu Sentosa Tunjukkan Izin SIPB Resmi, Tepis Tudingan Tambang Ilegal




PASURUAN Pojok Kiri — Manajemen CV Mandira Jayu Sentosa akhirnya mematahkan tudingan miring yang menyebut aktivitas pertambangan mereka di Desa Linggo, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan sebagai kegiatan ilegal. Melalui bukti dokumen otentik, perusahaan menegaskan bahwa seluruh operasional mereka telah mengantongi izin resmi dari otoritas terkait.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (8/1/2026), Humas CV Mandira Jayu Sentosa, H. Sugeng Samiadji, secara terbuka menunjukkan dokumen Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) untuk meluruskan opini publik yang telanjur berkembang.

Sugeng menegaskan bahwa operasional perusahaan bukan merupakan Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Ia merinci bahwa CV Mandira Jayu Sentosa telah melewati prosedur perizinan yang ketat sesuai regulasi pemerintah.

“Kami memiliki SIPB dengan nomor izin 12350016111490003 yang diterbitkan langsung oleh Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur pada 8 Juli 2025. Dengan adanya dokumen ini, lokasi penambangan kami di Desa Linggo adalah sah secara hukum dan dilindungi oleh undang-undang,” tegas Sugeng sembari menunjukkan dokumen asli di hadapan awak media.

Pihak manajemen sangat menyayangkan munculnya pemberitaan dari sejumlah media online yang dinilai tendensius dan tidak menjalankan prinsip cover both sides atau verifikasi dua arah. Narasi yang menuding perusahaan "ilegal" tanpa konfirmasi tersebut berdampak fatal pada reputasi bisnis.

Akibat pemberitaan yang dianggap tidak akurat tersebut, CV Mandira Jayu Sentosa mengeklaim mengalami kerugian materiil dan moril yang cukup signifikan.

“Opini publik yang terbentuk seolah-olah kami ilegal telah merusak nama baik perusahaan dan menghambat operasional. Jika dikalkulasi, potensi kerugian akibat disinformasi ini bisa mencapai angka miliaran rupiah,” tambahnya.

Selain mengklarifikasi legalitas, Sugeng juga menyinggung batasan informasi publik dengan merujuk pada UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Ia mengingatkan bahwa perusahaan memiliki hak untuk melindungi data internal dari penyebaran sembarangan di luar prosedur hukum.

Sebagai penutup, ia mengimbau para insan pers untuk tetap profesional dan patuh pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

"Kami berharap rekan-rekan media menyajikan informasi yang berimbang dan tidak berdasarkan asumsi. Kami adalah pelaku usaha yang taat aturan dan berkontribusi nyata melalui pajak daerah. Mari bersama-sama menjaga iklim investasi yang sehat di Pasuruan," pungkas Sugeng. (Khu/yus)