Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

OPTIMALKAN PAD PEMERINTAH KABUPATEN PASURUAN IMBAU PELAKU USAHA TERTIB MEMUNGUT PAJAK DAERAH 10%





PASURUAN - Pojok Kiri
Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan senantiasa berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan serta kepatuhan dalam pengelolaan pajak daerah. Sebagai bagian dari upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), BPKPD memberikan informasi dan penegasan kepada seluruh wajib pajak Daerah khususnya pada pelaku usaha perhotelan, usaha makanan dan/atau minuman, usaha kesenian dan hiburan, dan usaha jasa parkir diwajibkan untuk melaksanakan pemungutan Pajak Barang dan Jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau minuman, (PBJT) atas Jasa Perhotelan, (PBJT) atas Kesenian dan Hiburan, (PBJT) dengan tarif sebesar 10 persen (10%) dari jumlah pembayaran atas pelayanan yang diberikan kepada konsumen.

Ketentuan ini didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai pajak daerah, yang bertujuan untuk menciptakan transparansi, kepastian hukum, serta mendorong kontribusi bersama dalam pembangunan Kabupaten Pasuruan. Pajak yang dipungut ini bukan merupakan beban bagi pelaku usaha, melainkan pungutan yang dibayarkan oleh konsumen dan disetorkan kembali oleh wajib pajak sebagai bagian dari kontribusi mereka terhadap pembangunan daerah Kabupaten Pasuruan.
BPKPD Kabupaten Pasuruan menghimbau seluruh pelaku usaha yang dikenakan pemungutan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk melaksanakan pemungutan,

 penyetoran, dan pelaporan pajak secara tepat waktu dan sesuai prosedur. Kepatuhan wajib pajak merupakan kunci dalam mendukung pembiayaan pembangunan daerah, peningkatan layanan publik, dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pasuruan.
Dengan sinergi antara Pemerintah Daerah dan para pelaku usaha,

 diharapkan tercipta lingkungan usaha yang kondusif, transparan, dan berdaya saing, sekaligus memperkuat fondasi pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Pasuruan.***(Yus)