PASURUAN, pojok kiri Pendalaman kasus dugaan pencemaran nama baik serta ujaran kebencian terhadap Presiden RI ke-2, Soeharto, terus didalami Polres Pasuruan. Pemeriksaan saksi-saksi dilakukan, untuk mencari alat bukti yang dibutuhkan.
Usai Kamis (4/12) lalu, Ketua GM FKPPI Pasuruan, Ayi Suhaya SH, selaku pelapor, diperiksa untuk dimintai keterangannya, kini giliran Sekretaris GM FKPPI Pasuruan, Fajar yang turut diperiksa.
"Saya datang untuk memberikan keterangan terkait pelaporan yang dilayangkan terhadap Rifka Ciptaning, mantan anggota DPR RI yang juga politisi PDI Perjuangan," kata Fajar.
Ia mengku, ada sebanyak 20 pertanyaan yang disodorkan penyidik terhadapnya. Hal itu, berkaitan adanya dugaan ujaran kebencian serta dugaan indikasi pelanggaran UU ITE yang dilakukan terlapor, Rifka Ciptaning.
"Kami minta agar kasus tersebut terus diusut," sambungnya usai pemeriksaan, Rabu (17/12).
Ketua GM FKPPI Ayi Suhaya S,H, memberikan apresiasinya kepada pihak kepolisian yang telah merespon laporan tersebut. "Kami ucapkan terimakasih kepada penyidik, Kapolres Pasuruan serta Kapolri dan Presiden. Karena sudah menindaklanjuti laporan kami," akunya.
Ia memandang, langkah kepolisian tersebut, merupakan bagian dalam penegakan supremasi hukum. Karena apa yang dilakukan terlapor dinilainya tidak sesuai fakta.
Terlapor menyebut Soeharto telah membunuh jutaan rakyat, tanpa ada bukti dan fakta yang nyata. Artinya, apa yang disampaikan terlapor, adalah hoax.
"Karena itu, kami minta agar kasus ini bisa diusut untuk menegakkan supremasi hukum," paparnya.(Yus)
