PASURUAN, pojok kiri Mulutmu harimaumu. Pepatah itu, setidaknya bisa menggambarkan apa yang melingkupi Ketua DPP PDIP Ribka Tjiptaning. Gara-gara pernyataan kontroversialnya soal penetapan Soeharto sebagai pahlawan nasional, ia dilaporkan ke polisi.
Laporan itu berkaitan dengan ucapannya yang menyebut Soeharto yang merupakan Presiden ke-2 sebagai “pembunuh jutaan rakyat”. Laporan tersebut dilayangkan GM FKPPI Ayik suhaya S,H Pasuruan ke Mapolres Pasuruan, Jumat (14/11).
Menurut Ketua GM FKPPI Pasuruan, Ayi Suhaya, S,H pernyataan Ribka yang terekam dalam pemberitaan media pada Selasa (28/10) lalu, telah menyinggung jutaan keluarga besar purnawirawan dan masyarakat. Sebab bagaimanapun, jasa Soeharto begitu besar untuk bangsa Indonesia.
“Pernyataannya tidak mendasar. Karena tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan Pak Harto terbukti membunuh jutaan rakyat,” paparnya.
Ia memandang, apa yang dilontarkan Ribka berisiko menyesatkan bila dibiarkan tanpa klarifikasi. Bahkan, ia memandang hal tersebut lebih mengarah ke ujaran kebencian dan berita bohong. Sehingga Ribka layak dikenakan UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 28 jo Pasal 45 sebagai dasar dugaan ujaran kebencian.
“Karena itu, harus diusut. Negara harus hadir menegakkan supremasi hukum,” sambung dia.
Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno, menguraikan laporan itu memang sudah masuk. “Kami akan sampaikan ke pimpinan. Karena loksunya bukan di sini,” terangnya.(Yus)
