Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

PII Siap Menjalin Kerja Sama dengan Pemkab Kapan Saja Dibutuhkan






Pasuruan, pojok kiri 
Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Cabang Kabupaten Pasuruan menyatakan kesiapannya untuk bermitra dengan Pemerintah Kabupaten Pasuruan dalam memberikan bantuan teknis kepada pondok pesantren yang membutuhkan saran profesional terkait kelayakan bangunan. Dukungan ini bertujuan untuk memastikan bahwa fasilitas pendidikan keagamaan memiliki struktur yang aman dan layak digunakan.

Langkah tersebut diambil sebagai bentuk tindak lanjut atas pernyataan Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, yang sebelumnya menyoroti pentingnya pemeriksaan bangunan pesantren, menyusul insiden runtuhnya gedung pesantren di Sidoarjo beberapa waktu lalu.

Ketua PII Kabupaten Pasuruan, Ir. Hari Santoso, menyampaikan bahwa pihaknya siap memberikan pendampingan teknis serta rekomendasi profesional kepada lembaga keagamaan yang membutuhkan. Ia menegaskan bahwa kolaborasi ini bertujuan mencegah terulangnya kejadian serupa di wilayah Kabupaten Pasuruan.

“Kami terbuka untuk bekerja sama dengan Pemkab Pasuruan. Apabila diminta, PII akan memberikan penilaian teknis atas bangunan pesantren maupun tempat ibadah guna memastikan konstruksinya aman,” ujarnya pada Kamis (9/10/2025).

Sebelumnya, Bupati Rusdi menyatakan komitmennya untuk melibatkan para insinyur dalam proses evaluasi kelayakan bangunan pesantren. Pemeriksaan ini, termasuk penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), akan dilakukan secara gratis dengan seluruh biaya ditanggung oleh pemerintah daerah.

Sebagai tindak lanjut nyata, PII Kabupaten Pasuruan telah menerbitkan Surat Himbauan Nomor 009/KPC.PII/KAB.PAS/X/2025 tertanggal 9 Oktober 2025 yang ditujukan kepada seluruh anggotanya. Surat tersebut memuat tiga arahan utama:

1. Mendorong para anggota untuk secara sukarela memberikan pendampingan teknis kepada masyarakat, khususnya lembaga pendidikan dan tempat ibadah yang memiliki bangunan berisiko tinggi, serta menilai kelayakan struktur bangunan yang sudah ada.


2. Membuka posko layanan konsultasi teknis konstruksi di lingkungan PII Kabupaten Pasuruan.


3. Aktif memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya kelayakan bangunan sesuai standar teknis dan regulasi yang berlaku.



Hari Santoso menambahkan bahwa upaya ini juga merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran, serta selaras dengan arahan dari PII Wilayah Jawa Timur dan PII Pusat.

“Kami ingin memastikan bangunan publik, khususnya pesantren, dirancang dan dibangun dengan memperhatikan prinsip keselamatan dan keandalan. Ini bukan hanya soal teknis, tapi juga bentuk tanggung jawab moral kami sebagai insinyur,” jelasnya.

Dengan sinergi ini, Pemerintah Kabupaten Pasuruan berharap seluruh pesantren di wilayahnya dapat memiliki bangunan yang aman, layak fungsi, dan memenuhi standar teknis. PII juga akan berperan sebagai mitra independen yang memberikan analisis serta rekomendasi teknis yang akurat.(Hab/yus)