Pasuruan, pojok kiri
Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Kabupaten Pasuruan menunjukkan komitmennya untuk mendampingi dan memberikan rekomendasi teknis bagi pembangunan gedung pondok pesantren agar memenuhi standar keamanan dan kenyamanan. Inisiatif ini mendapat sambutan positif dari Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya, dan Tata Ruang Kabupaten Pasuruan.
Namun, Kepala Bidang Cipta Karya, Hario Hartoko, mengingatkan bahwa pendampingan tersebut harus dilakukan oleh tenaga yang memiliki kompetensi di bidang bangunan gedung. Saat dikonfirmasi pada Jumat (10/10), Hario menyatakan bahwa niat baik PII sangat diapresiasi, namun perlu ditunjang dengan keahlian yang dibuktikan melalui sertifikasi keahlian kerja (SKK), pendidikan teknis yang sesuai, serta pengalaman di bidang konstruksi.
“Rekomendasi teknis yang diberikan akan menjadi dasar dalam proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Jadi, tenaga yang memberikan rekomendasi harus memahami secara menyeluruh aspek teknis dan keselamatan bangunan,” jelasnya.
Ia juga menyoroti bahwa banyak bangunan pondok pesantren belum memenuhi standar teknis karena keterbatasan sumber daya manusia yang dimiliki. Dalam hal ini, peran dinas adalah sebagai operator aplikasi yang memproses permohonan rekomendasi dari konsultan atau tenaga ahli.
Hario mencontohkan, apabila dalam rekomendasi teknis ditemukan bahwa struktur bangunan pondok perlu diperbaiki, maka pengurus pondok harus segera melakukan revisi. Jika tidak, maka rekomendasi teknis tidak dapat diterbitkan.
Ia menambahkan, "Untuk retribusi PBG dan SLF bagi bangunan pondok pesantren atau sarana ibadah, tidak dikenakan biaya alias gratis. Yang jadi pertanyaan, apakah konsultan dari PII yang turun ke lapangan juga bersedia memberikan jasanya secara cuma-cuma?"(Hab/yus)