Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Ngawor, Ngebor Air Tanah tanpa Ijin, Tercium APH.



Pasuruan, Pojok Kiri
Pengeboran air tanah yang di kelola oleh Himpunan Penduduk Pemakai Air Minum (HIPPAM) yang ada di area kantor pemerintah desa Carat kecamatan Gempol kabupaten Pasuruan di duga tidak mengantongi izin sehingga harus berurusan dengan hukum.

Dari informasi yang di gali awak media Pojok Kiri, di dapati pengeboran terbaru, menurut sumber yang bisa dipercaya mengatakan kalau proses pengeborannya tidak di ijinkan, bahkan dilakukan sepihak tanpa ada musyawarah desa.

"Pengeboran sumur di area balai desa Carat itu tidak mengantongi ijin, mangkanya oleh APH di permasalahkan, "terang tokoh masyarakat yang tak mau namanya di tulis, saat di klarifikasi, Senin (20/10/2025).

Ia juga menyayangkan di lahan kantor pemerintah desa harusnya lebih tau ketentuan hukumnya bukannya harus nabrak hukum. Padahal dalam aturan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.

Masih menurut narasumber, kenapa harus berijin?!!, tidak hanya ijin pengambilan air bawah tanah saja, tapi bagaimana mana juga dengan uji lab kelayakan. Bahaya bagi masyarakat bisa jadi air yang diambil HIPPAM tidak memiliki standarisasi air yang layak dikonsumsi. Jadi air tersebut harusnya disalurkan ke masyarakat sudah melalui uji lab kelayakan air. Mangkanya harus di ijinkan "Semisal sampai air tersebut tercemar dan mengakibatkan keracunan massal maka pengelola HIPPAM tersebut bisa dituntut atau dipidanakan, " ujarnya.

Aturan yang diteken Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 14 September 2023 tersebut berisi, bahwa baik instansi pemerintah, badan hukum, lembaga sosial, maupun masyarakat perlu mengurus izin penggunaan air tanah dari sumur bor atau gali.

"Diperlukan penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah sebagai perangkat utama pengendalian dan pengambilan air tanah untuk menjaga konservasi air tanah," bunyi pertimbangan pada aturan tersebut.

Poin berikutnya, penggunaan air tanah paling sedikit 100 meter kubik per bulan per kepala keluarga, atau penggunaan air secara berkelompok dengan ketentuan lebih dari 100 meter kubik per bulan per kelompok, perlu mengajukan izin ke Kementerian ESDM.Bersambung. (Syafii/Yus).