Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Polres Pasuruan Bersama DLH Sidak Pabrik, Penuhi Laporan Warga



Pasuruan, Pojok Kiri
Menyikapi laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah pengolahan bulu unggas, tim gabungan dari kepolisian dan DLH melakukan inspeksi mendadak (sidak) dugaan pencemaran lingkungan sumber air yang dikeluhkan warga Desa Bulusari kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan. 

Tim gabungan tersebut melibatkan personel Polres Pasuruan dan perwakilan DLH, didampingi oleh Sekdes desa Bulusari, Kasun Jurang pelen, Kasun Jati Pentongan, BPD, serta tokoh masyarakat dan unsur pimpinan Perusahaan.

Dalam kegiatan lapangan, tim bersama-sama menelusuri titik-titik pabrik pengelolaan bulu bebek yang ada di dusun Jurangpelen 1, pada kamis (16/10/2025), yang di duga menimbulkan bau tak sedap serta mengecek area perusahaan terdampak. Selain itu, dilakukan pula diskusi terkait penanganan jangka pendek maupun solusi berkelanjutan agar limbah tidak lagi mencemari lingkungan.
Staf Dinas Lingkungan Hidup di lokasi menyampaikan pada awak media Pojok kiri bahwasannya perusahaan ini sudah mengantongi ijin dari DLH propinsi. 

"Untuk ijin limbah, pihak perusahaan sudah mengantongi ijin dari DLH propinsi, terkait bau apa yang di keluhkan warga, tidak seberapa, masih dalam taraf kewajaran, "jelasnya.

Ia memohon pada perangkat desa yang ikut sidak, segera dikordinasikan dengan kepala desa Bulusari, " Tolong nanti pak Carik sampaikan bahwa kita dari DLH dan Polres sudah menghadiri kesini guna memenuhi kewajiban yang dilaksanakan atas pengaduan yang dilakukan dari pihak desa. "Tuturnya 

Terpisah, Sekdes Bulusari, Arie, membenarkan bahwa dari pihak Polres dan DLH berharap ada mediasi antara pihak perusahaan dengan pemerintah desa. Karena dari hasil sidak di dapati pabrik sudah melakukan banyak pembenahan. 

"Bisa kita lihat sendiri, dari pihak perusahaan sudah melakukan perbaikan dan pembenahan semuanya, sehingga sudah tidak bau seperti dulu. Memang di area pabrik agak bau, tapi begitu keluar area, sdh tidak bau."terang Arie.

Arie menyimpulkan perlu adanya mediasi, antara perusahaan dan pihak desa, "Otomatis kalau kita bicara mediasi, berarti terkait dengan pengolahan limbah atau bau polusi udara maupun polusi airnya, otomatis tidak di perkarakan itu tadi, dan di kembalikan lagi kepihak desa untuk melakukan mediasi. "Jelas Arie.(Syafii/Yus).