Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

LSM GP3H KECAM PENGEBORAN AIR TANAH TANPA IZIN DI AREA BALAI DESA CARAT, GEMPOL – PASURUAN




Pasuruan, Pojok Kiri
Gerakan Pemuda Peduli Pengamat Hukum (GP3H) menyoroti keras dugaan pengeboran air tanah tanpa izin yang terjadi di area Balai Desa Carat, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, sebagaimana diberitakan oleh media Pojok Kiri Pasuruan News.senin (20/10/2025).

 “Kalau berita ini benar, maka ini bukan sekadar ngawur, tapi bentuk penyalahgunaan kewenangan dan pembiaran aparat desa terhadap pelanggaran hukum sumber daya alam!,” tegas Anjar Supriyanto, Ketua Umum GP3H, dalam keterangannya kepada media Pojok Kiri, Selasa (21/10/2025).

GP3H menilai bahwa tindakan pengeboran tanpa izin resmi dari instansi berwenang, tanpa musyawarah desa, dan tanpa uji kelayakan air, adalah pelanggaran serius terhadap regulasi pengelolaan air tanah sebagaimana diatur dalam Permen ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023.
 “Masyarakat kecil saja kalau ngebor air mesti izin, mesti bayar retribusi, mesti uji lab. Tapi kalau oknum pemerintahan yang melanggar, kok bisa diam? Ini bentuk ketimpangan hukum dan arogansi kekuasaan di tingkat desa,” lanjut Anjar.

LSM GP3H mendesak Dinas ESDM, Inspektorat Kabupaten Pasuruan, dan aparat penegak hukum (APH) untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan tersebut.
Jika benar terbukti tidak berizin, maka penutupan titik bor dan proses hukum wajib dilakukan demi mencegah kerusakan lingkungan dan potensi pencemaran air.

Selain itu, GP3H juga menyerukan kepada masyarakat agar tidak takut bersuara dan aktif mengawasi segala bentuk pengelolaan sumber daya alam di wilayahnya.

 “Air tanah adalah hak publik, bukan milik pribadi atau kelompok tertentu. Kalau pelanggaran ini dibiarkan, sama saja kita membiarkan hukum dipermainkan. GP3H tidak akan diam — ini bukan cuma soal air, tapi soal mental pejabat desa yang mulai merasa kebal hukum di atas aturan rakyat sendiri,” pungkas Anjar dengan nada tegas. Bersambung.(Syafii/Yus)