Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Bupati Bebaskan Biaya Pengurusan PBG dan SLF untuk Pondok Pesantren



Pasuruan, pojok kiri 
Sebagai respons atas musibah runtuhnya bangunan Pondok Pesantren Al-Khoziny di Desa Buduran, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo yang menelan banyak korban jiwa dari kalangan santri, Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo mengambil langkah preventif dengan memberikan kemudahan bagi pondok pesantren di wilayahnya. Pemkab Pasuruan akan menggratiskan biaya pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi puluhan pesantren yang akan membangun atau telah membangun gedung.
Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Bupati Rusdi saat menghadiri acara Silaturahmi Pondok Pesantren yang digelar di RS NU Warungdowo pada Rabu (08/10), dan dihadiri oleh para pengurus pesantren se-Kabupaten Pasuruan.

"Pengurusan PBG kami gratiskan, karena proses ini penting dilakukan sebelum pembangunan dimulai, untuk memastikan kesesuaian rencana teknis dan tata ruang. Sementara SLF diurus setelah bangunan selesai, sebagai jaminan bahwa bangunan tersebut aman dan layak digunakan sesuai standar yang berlaku," ujar Mas Rusdi.

Ia menegaskan, kebijakan ini adalah wujud nyata komitmen Pemkab Pasuruan dalam menjamin keamanan dan kenyamanan pondok pesantren, terutama yang berencana membangun gedung bertingkat. Langkah ini diambil sebagai antisipasi agar tidak terjadi tragedi serupa seperti yang menimpa PP Al-Khoziny di Sidoarjo.
Tak hanya pembebasan biaya, Pemkab Pasuruan juga akan menyediakan konsultan teknis bersertifikat yang berpengalaman di bidang konstruksi. Para pengurus pesantren dapat berkonsultasi langsung mengenai desain, perencanaan teknis, hingga spesifikasi bangunan agar sesuai standar keamanan.

"Langkah konkret ini adalah bentuk kepedulian saya sebagai Bupati sekaligus santri yang pernah mondok selama enam tahun. Saya ingin memastikan pondok pesantren di Pasuruan mendapatkan dukungan maksimal dari pemerintah daerah," tegasnya.

Lebih lanjut, program ini juga sejalan dengan instruksi Presiden RI melalui Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, yang mendorong pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk memberikan kemudahan, termasuk dalam pengurusan SLF dan PBG, guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.(Hab/yus)