Pasuruan, Pojok Kiri
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan melalui Inspektorat memberikan sosialisasi Antikorupsi dan pengaduan masyarakat bagi warga desa Kejapanan, Senin (21/07/2025) yang digelar di pendopo Lumbung pangan Nusantara dusun Pandean desa Kejapanan kecamatan Gempol.
Rangkaian kegiatan dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan ini dihadiri Anggota DPRD kabupaten Pasuruan Nik Sugiarti, Sekcam Gempol Majidah, Kepala Desa Kejapanan Randi Saputra dan para peserta yang di dominasi oleh ibu ibu dari kader dan anggota karang taruna .
Nik Sugiarti menyampaikan apresiasi terhadap kegiatan sosialisasi Antikorupsi dan pengaduan masyarakat Kejapanan. Ia menyebut, bahwa tindakan pemberantasan korupsi akan menjadi gerakan bersama dan membuka ruang pengaduan bagi masyarakat untuk mencegah adanya korupsi melalui pengaduan.
“Korupsi di tingkatan pemerintah Desa tidak bisa lepas dengan anggaran, penyalahgunaan angaran akan menyebabkan seorang kepala Desa tersangkut kasus korupsi,” terangnya.
Menurutnya, Kegiatan ini juga memberikan penekanan pada mekanisme pelaporan dan pengawasan penggunaan dana desa, serta pentingnya partisipasi dan kesadaran masyarakat akan hak dan tanggung jawab dalam pengawasan jalannya pemerintahan desa, intinya Desa yang bebas dari korupsi adalah kunci untuk mencapai kesejahteraan masyarakat yang lebih baik kedepannya, ”tuturnya.
Ia berharap, melalui forum ini, dapat diteruskan kepada masyarakat, sehingga upaya pencegahan korupsi ini bisa makin kuat secara bersama.
Sementara Inspekturat Kabupaten Pasuruan, Mariyat berjanji akan memproses dan menindaklanjuti semua laporan dari masyarakat, dugaan kejanggalan atau penggunaan anggaran yang terjadi di tingkat Desa.
Karena itu, masyarakat diminta berani melaporkan semua bentuk penyelewengan atau penyalahgunaan anggaran melalui kanal resmi pengaduan pemerintah daerah.
Mariyati mengatakan untuk memudahkan masyarakat, Inspektorat Kabupaten Pasuruan menyediakan beberapa kanal pelaporan, termasuk melalui email, Whistleblowing System (WBS), maupun datang langsung di Kantor Inspektorat Kabupaten Pasuruan yang ada di komplek perkantoran Raci.
“Kami memiliki aplikasi bernama Whistleblowing System (WBS) untuk memfasilitasi adanya laporan dugaan tindakan korupsi yang dilakukan oleh pemerintah desa, laporan tersebut nantinya akan ditindaklanjuti, dan jangan takut karena kami akan menjamin kerahasian si pelapor,” pungkasnya.(Syafii/Yus).