Pasuruan, Pojok Kiri
Puluhan Ketua Rukun Tetangga (RT) di 5 dusun Desa Legok Kecamatan Gempol kabupaten Pasuruan meradang. Pasalnya, insentif yang menjadi hak mereka selama ini tidak ada sama sekali.
Seperti yang disampaikan Ketua RT 03 RW 04 dusun Ngering desa Legok, Atok. Pihaknya mengaku dirinya menjadi ketua RT, sudah 15 tahun yang lalu dan sejak ada PERBUP No. 1 Tahun 2017" merujuk pada Peraturan Bupati (PERBUP) dirinya tidak pernah menerima Insentif dari pemerintah desa Legok sebesar Rp 100.000 per bulan.
“Aku baru tau kalau ada insentif RT dari desa sebelah. Terus aku tanya sesama Rt, tidak hanya RT yang ada di dusun Ngering, dusun Tempel, Panderejo, banyak yang tidak dapat. Mereka mengaku juga tidak dapat insentif selama ini. Bagaimana ini, alasannya apa saya tidak tau. Nakal lurahnya itu. Apalagi dusun Ngering, ngak ada sama sekali. Satu saja ngak ada yang dapat. "Alasannya ituloh apa. Memang mokong lurah Iki. Sementara desa-desa lain semua cair, "Ujar Atok ketua RT. 03 RW. 04 dusun Ngering desa Legok saat di temui awak media Pojok Kiri di rumahnya, Jum'at (22/8/2025)
Dia menjelaskan dari informasi yang iya dapat sesama, RT-RT di legok itu yang lama-lama jadi RT, rata-rata tidak dapat insentif.
Dengan nada meradang Atok ancam akan kumpulkan RT-RT yang senasib dengan dirinya dalam waktu dekat akan ngeluruk kantor balai desa Legok, tuntut kejelasan dana insentif RT selama ini dikemanakan.
"Dalam waktu dekat saya dan RT-RT yang lain akan datangi balai desa, jelas ada yang ngak beres di pemerintahan Desa Legok, alasannya itu apa, kalaupun dapat, uang itu di kemanakan. tunggu saja, "ancam Atok.
Desa Legok terdiri dari 10 RW, dan 48 RT. Dusun Ngering 17 RT, Legok 12 RT, Tempel 9 RT, Paderejo 9 RT, sedang Kebonsari 1 RT. Apapun Sejak dulu Ketua RT dan RW sebagai ujung tombak desa dalam memberikan pelayanan masyarakat, sungguh aneh kalau, insentif yang seharusnya jadi haknya, hanya gigit jari, dibandingkan dengan desa yang lain.
Sementara itu, Kades Legok, Nursalam saat diklarifikasi awak media di ruang kerjanya menyampaikan bahwa insentif RT/RW selama ini sudah di anggarkan dan di berikan pada seluruh RT/RW yang ada di desa Legok. Sesuai terpin anggaran.
"Dari seluruh RT dan RW mendapatkan insentif semua.
Memang tidak mesti, karena ngambilnya kadang 3bulan langsung rapel. Tergantung rekom pak camat, bisa satu bulan atau dua bulan. "Terang Nursalam.
Dia sampaikan juga kalau RT/RW juga dapat BPJS tenaga kerja, sama seperti perangkat desa yang lain. Dengan besaran insentif untuk RT. Rp. 100ribu, dan RW. Rp.150ribu perbulan.
Ditanya teknis penyerahannya, Nursalam menyampaikan kalau insentif RT/RW ia percayakan kepada kepala wilayah (Kawil/Kasun) masing-masing dusun.
"Kita percayakan pada kasun-kasun, RT/RW tanda tangan kerumahnya Kasun, kan ada tanda terimanya, "ujar Nursalam. Bersambung. (Syafii/Yus).