Pasuruan, Pojok Kiri
Seratus Limah Puluh lebih warga Pasuruan, diduga tertipu investasi bodong dengan iming-iming menggiurkan. Kerugian ditaksir hingga miliaran rupiah. Pada (12/7/2025), pemdes Legok Kecamatan Gempol melakukan mediasi antara pelaku dan korban di balai desa.
Pelaku menjaring korban di Grub WhatsApp dengan nama GRUB INVESTOR DAN BELI LELANG ILSHOP TERBARU YG
TIDAK BERKEPENTINGAN GK
USAH MASUK. Ada 155 anggota di dalam grub tersebut. Di dalamnya ada keterangan "GRUP BARU INI UNTUK YG BENAR"
INVESTOR DAN PEMBELI LELANG, GUNANYA
MENGHINDARI PARA TUKANG KEPO DAN PROFOKATOR".
Penipuan berkedok investasi ilegal itu membuat 150 lebih warga Pasuruan mulai pedagang hingga ibu rumah tangga merugi hingga ratusan dan puluhan juta per orang.
Korban, menyampaikan bahwa sistem investasi ini, awalnya dirinya berlangganan di salon kecantikannya ( olshop ), terus di kasi member, peserta member di masukkan di grup WhatsApp, selanjutnya ditawari lelang investasi dengan menjanjikan keuntungan tiap bulan 30% bagi anggota yang setor uang satu bulan sekali, melalui rekening atas nama Ilmi.
"Awalnya jalan, dan baik baik saja sejak tahun 2024, namun habis lebaran IdulFitri kemarin, pelaku mudik tidak kasi kabar selama 4 hari, akhirnya di grup WhatsApp ramai, diduga pelaku melarikan diri, karena tidak ada kabar selama 4hari. Timbul gonjang ganjing, akhirnya korban melakukan rapat grup anggota, keputusannya melakukan mediasi ke balaidesa Legok sesuai alamat pelaku. "Ungkap salah satu anggota group inisial An. pada awak media Pojok Kiri, Jum'at (22/7/2025).
Ia juga mengungkapkan kalau Investasi ini dimulai sejak tahun 2024, dan mengalami gonjang-ganjing di bulan idul Fitri kemarin.
"Investasi ini dimulai sejak tahun 2024 lalu, modus mereka menawarkan keuntungan berlipat," ungkap An.
Sebelumnya, Selasa ( 22/7)2025), hal yang sama juga diungkapkan salah satu korban warga Kecamatan Beji, inisial Au. Dirinya memohon pengembalian sesuai perjanjian, tidak mau di cicil.
"Ada 10 orang yang tidak mau salah satunya saya, lah kalau saya mau di kasi 400ribu, otomatis besok saya di kasih sedikit lagi. Akhire nyicil seadanya. Saya tidak mau, Saya mohon kembalikan 50%, selebihnya dicicil, Monggo, silakan. Maksudnya kembalikan 50%dulu sesuai perjanjian awal. Saat di balai desa legok dulu. Perjanjiannya kan 50%. "Tegas Au.
Ia juga mengungkapkan jika terduga pelaku menjalankan Pinjaman Online (pinjol), entah kenapa sampai macet. Tapi terduga juga mengeluarkan program arisan bodong.
Sebenarnya program Pinjol itu sudah jalan baik, namun arisan bodong yang ngak jalan. Sehingga menjadi masalah.
"Sebenarnya pelaku itu pinter, tapi dia kena masalah di arisan bodong. Karena di tipu orang akhirnya kayak begini. Dia beralasan kena tipu kasus kaila, tapi sebenarnya dia ketipu tidak banyak, tapi kok sampai 1milyar lebih."ungkap Au.
"Hasil kesepakatan di desa legok kemarin, dia janji akan jual mobil, jual rumah, dan sawah. Mobilnya susah laku. Diperjanjian di bayar 50 % dari hasil jual rumah, sawah dan mobil. Tapi rumah dan mobil belum laku."tambahnya.
Kepala desa Legok, Nursalam membenarkan adanya mediasi antara Miftahul Ilmiyah, pada 12 Juni 2025, dengan Korban. Adapun isi pernyataan, Menyatakan dengan sebenar-benarnya tanpa paksaan dari pihak manapun, Bahwa saya sanggup
mengembalikan modal dari para member ILSHOP,sebesar 50% menunggu penjualan aset berupa Rumah,Mobil dan Sawah, dan selanjutnya 50% diansur secara bertahap. Selama 6 bulan harus lunas,
dan apabila saya tidak dapat mengembalikan modal member dalam kurun waktu tersebut diatas, maka
saya sanggup diproses hukum sesuai undang-undang yang berlaku.
Nursalam juga membenarkan kalau Miftahul Ilmiyah adalah warganya. Bahkan dirinya masih sanksi jika pelaku bisa mengembalikan uang investasi tersebut pada para korban. Karena beberapa hari ini terduga pelaku mengurus sertifikat tanahnya dengan alasan hilang karena kena dampak banjir.
"Loh kapan hari ke balai desa, mengurus sertifikat tanah, alasannya hilang kena bencana banjir, "Ungkap Nursalam, Jum'at (35/7)2025), saat di temui Media Pojok kiri di rung kerjanya. (Syafii/Yus).