Pasuruan, Pojok Kiri
Menindak lanjuti dari MoU antara Kementerian Agama dan Kementerian ATR/BPN mengenai percepatan sertifikasi tanah wakaf tempat ibadah, dan merujuk Surat kemenag tahun 2025, Kantor Urusan Agama Kecamatan Gempol (KUA) melaksanakan program Gratis, Nol Biaya pendaftaran akta ikrar wakaf, yang merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menertibkan dan memfasilitasi proses wakaf di masyarakat.
Program ini melibatkan pembuatan dan penyerahan Akta Ikrar Wakaf (AIW) atau Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) sebagai bukti legalitas aset wakaf.
" Saat ini kita masih fokus pada wakaf tempat ibadah, guna memperoleh perlindungan hukum. "Ujar kepala KUA Gempol, Saiful saat di temui Media Pojok kiri di ruang kerjanya, Selasa (24/6/2025).
Saiful menjelaskan, sudah tiga bulan yang lalu Kantor Urusan Agama (KUA) Gempol melakukan percepatan pendaftaran wakaf, capaiannya sampai saat ini sudah tercapai 50% dari target 150 bidang sertifikat wakaf se-kecamatan Gempol dari 15 desa.
"Kita masih tercapai 50%. Tadi saya kordinasi dengan kepala desa Wonosari, sebelumnya dengan Sumbersuko, kemudian dengan Randupitu.
Untuk itu, Ia berharap masyarakat segera mendaftarkannya, jangan sampai mushollah atau masjid tidak memiliki legalitas hukum sehingga dikemudian hari timbul sengketa. Mumpung masih ada waktu sampai bulan September 2025.
"Bisa kita jumpai banyak mushollah atau masjid, oleh Mbah-mbahnya sudah di wakafkan, tapi belum memiliki legalitas wakaf."terangnya.
Disini peran kemenag dalam hal ini KUA Gempol memfasilitasi, memberikan
kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum atas tanah wakaf mereka, yaitu dengan menerbitkan akta ikrar wakaf sebagai syarat untuk membalik nama dari sertifikat hak milik menjadi wakaf.
"Kalau tugasnya KUA menerbitkan akta ikrar wakaf. Dan akta ikrar wakaf ini sebagai syarat untuk membalik nama dari sertifikat hak milik menjadi wakaf. "tandasnya.
Saiful juga mengungkapkan, dalam prosesnya peran kepala desa dalam hal ini juga sangat penting dalam membantu masyarakatnya untuk menyediakan persyaratan-persyaratan yang di perlukan, seperti membuatkan surat keterangan C, riwayat tanah, dan surat-surat lain yang diperlukan.
Karena Mushollah, Masjid untuk bisa diproses ke BPN selain surat-surat riwayat tanah, masyarakat harus mengajukan akta ikrar wakaf, yaitu wakifnya (orang yang punya tanah) yang pada umumnya sudah berdiri mushollah atau masjid.
Masih menurut Saiful, Kendala yang dihadapi dilapangan saat ini kerap masyarakat belum memahami apa itu perwakafan, maka peran petugas dari KUA untuk melakukan pendampingan.
Mulai Persiapan Dokumen,
Wakif (pihak yang mewakafkan) perlu menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti surat kepemilikan tanah (sertifikat tanah) yang akan diwakafkan.
KUA akan melakukan verifikasi terhadap data dan dokumen yang diserahkan oleh wakif.
Selanjutnya Setelah verifikasi, dilakukan penandatanganan Akta Ikrar Wakaf oleh wakif, nazir (pengelola wakaf), dan disaksikan oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) yaitu Kepala KUA, serta dua orang saksi. (Syafii/Yus).