Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Warga Kejapanan Resah, Tiba-Tiba ada Pengolahan Limbah B3 Sulfur Ilegal



Pasuruan, Pojok Kiri
Keberadaan pengolahan limbah B3 yang berupa limbah sulfur/belerang (SO2) yang berada di dusun Kejapanan, Desa Kejapanan Kecamatan Gempol semakin trending menjadi pembahasan dikalangan warga setempat. Pasalnya, aktivitas tersebut membuat warga sekitar lokasi resah karena terdapat bau menyengat yang ditimbulkan akibat adanya penimbunan limbah B3 milik Pt. Welirang Chemical indonesia.

Selain bau yang menyengat, warga juga mengkhawatirkan timbulnya dampak terhadap pencemaran lingkungan dan kerusakan ekosistem tumbuh-tumbuhan yang ada di sekitar lokasi.

Informasi yang di terima awak media Pojok Kiri , bahwa limbah tersebut milik Pt.Welirang Chemical indonesia, dari limbahnya petro Gresik. Hal ini dikuatkan oleh keterangan salahsatu tokoh masyarakat warga Rt. 05 Rw. 11, Desa Kejapanan, yang namanya tak mau di sebut.

"Awalnya itu pihak Pt. Welirang Chemical indonesia, dan pemilik Lahan ngomong ke saya, ngomongnya di kontrak pupuk, tapi saya gak ngomong iya, Terus ngak taunya ternyata Belerang limbah dari petro Gresik. "Ungkapnya.

Dari kejadian itu warga terdampak khususnya Rt. 05 Rw. 11, Desa Kejapanan resah, selanjutnya ditindak lanjuti dengan melakukan rapat warga. Hasilnya warga menolak keberadaan timbunan belerang yang ada lingkungannya. 

Muncullah Surat Pernyataan Penolakan Pembuangan Limbah di Wilayah Rt.05 Rw. 11 Desa Kejapanan Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan, menyatakan bahwa; 
1. Kami, warga Rt. 05 Rw. 11, Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, dengan tegas menolak segala bentuk kegiatan pembuangan maupun pengolahan limbah belerang di wilayah RT 05.

Penolakan ini di dasarkan pada pertimbangan keselamatan, kesehatan, serta kenyamanan lingkungan setempat.

Kedua warga meminta kepada Pt. Welirang Chemical indonesia, untuk agar menghentikan proses pengolahan limbah tersebut dan selambat-lambatnya tanggal 21 Oktober 2025.

Dan isi poin ke-3 bilamana dalam waktu yg telah kami toleransikan tersebut dalam no. 2 tidak diindahkan maka dengan sangat terpaksa kami akan melakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya.

Surat pernyataan tersebut fi dibuktikan dengan lampiran tanda tangan penolakan warga atas kegiatan pengolahan limbah belerang. Tertanggal, 
Pasuruan, 21 September 2025.

Warga jelas-jelas menolak dan surat tersebut ditembuskan Kepada :
1. Bapak Bupati Pasuruan
2. DPRD Kabupaten Pasuruan
3. DLH Kabupaten Pasuruan
4. Kepala Desa Kejapanan
5. Ketua Rw 11 Desa Kejapanan
6. Pt. Welirang Chemical Indonesia
7. Arsip (Asli).

Warga jadi heran tiba-tiba, tadi rabo (24/9/2025) pemilik lahan dan pihak perusahaan memberitahukan jika gudang penimbunan Belerang yang ada di RW.11 sudah mendapat ijin dari kepala desa, Rendi Saputra. Bersambung(Syafii/Yus).