Pasuruan, Pojok Kiri
Sanksi tegas bukan satu-satunya solusi untuk mengatasi "perusahaan nakal," pendekatan pendampingan dari pemerintah juga perlu dipertimbangkan. Meskipun penegakan hukum penting, pendekatan pendampingan dapat membantu perusahaan memahami dan memenuhi kewajibannya, serta mencegah perilaku nakal di masa depan.
Hal ini di utarakan ketua DPRD kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat terkait persoalan limbah cair dan udara dari PT. Arif yang memproduksi Bulu angsa yang ada di desa Bulusari Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan. Dirinya akan meminta klarifikasi ke pihak perusahaan dengan tujuan menjaga iklim investasi yang tidak merugikan masyarakat.
"Nanti kita lihat itu limbah atau apa, nanti ada pendampingan dari pemerintah daerah juga. "Ucapnya.
Disampaikan juga bahwasannya jangan sampai perusahaan yang sudah ada ini hengkang, karena apapun investasi perusahaan ini menurutnya adalah aset kabupaten Pasuruan. Untuk itu harus kita jaga betul. Karena saat ini kondisi perekonomian yang agak berat .
"Memang Penerapan sanksi tegas, seperti denda atau pencabutan izin usaha, dapat menjadi efek jera bagi perusahaan yang melanggar aturan. Namun, penegakan hukum yang berlebihan tanpa mempertimbangkan konteks perusahaan dapat berdampak negatif pada iklim usaha dan investasi di kabupaten Pasuruan, "Tutur Mas Samsul, saat di temui Media Pojok Kiri, rabo (18/6/2025) usai menghadiri pagelaran Wayang kulit di desa Randupitu.
Untuk itu menurutnya perlu ada pengawasan dan penindakan yang kuat, namun juga perlu ada edukasi dan pendampingan. Pendekatan ini dapat membantu perusahaan untuk beroperasi secara lebih bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Idealnya, pendekatan yang diterapkan adalah kombinasi antara penegakan hukum yang tegas dan pendampingan dari pemerintah, kalaupun itu ada kesalahan, nanti tetap ada pendampingan dari pemerintah kabupaten.
"Nanti kita bantu masalah perijinannya, tapi lingkungan tetap harus diutamakan. Syarat syaratnya harus dipenuhi dan akan mendapat pendampingan dari pemerintah daerah untuk mengawal ijinnya dan macam macamnya.Tidak kita persulit, kita bantu dan kita support. "Tegasnya.
Dengan demikian, solusi terbaik adalah dengan menggabungkan pendekatan penegakan hukum yang tegas dengan pendampingan yang komprehensif, sehingga tercipta iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan di kabupaten Pasuruan.
Terpisah, Direktur utama PT. Arif, Prapto mengakui kalau perusahaannya ini belum memiliki ijin Ipal, tapi ijin keperuntukan dan SKRK (Surat Keterangan Kabupaten) sudah ada. Perusahaannya masih dalam kondisi uji coba proses produksi, mulai dari pencucian, penyaringan, dan pengelolaan limbahnya.
"Masih uji coba produksi dan menyempurnakan kendala-kendala proses mulai pencucian, penyaringan, pengeringan, dan dampak limbahnya kepada masyarakat, "tutur Prapto pada Pojok Kiri, kamis (19/6/2025).
Terkait dengan dampak kepada masyarakat dirinya sudah melakukan komunikasi dengan pemerintah desa Bulusari. Dirinya sangat berterima kasih sekali dengan Kepala desa Siti Nurhayati, Ketua BPD, Subhan, Kawil Jurangpelen 1 Mayono, Kawil Jati Pentongan, Arif, dan masyarakat, yang mau memberikan ruang komunikasi yang baik terhadap dirinya, sehingga permasalahan selama ini bisa di rundingkan dengan baik.
"Kemarin Saya sudah melakukan komunikasi dengan perintah desa, ada Bu Kades, Carik, Ketua BPD, dan perangkat yang lain. Saya sampaikan terbuka, Alkhamdulillah bisa diterima. Saya juga berterima kasih pada Bapak Maryono Kawil Jurangpelen, dan Kawil JatiPentongan, sehingga kondusifitas lingkungan tetap terjaga. "Ungkapnya.
Prapto berharap perusahaan yang ia pimpin bisa jalan maksimal, tapi mau bagaimana lagi masih terkendala bahan baku dan perijinan. Bukan berarti dirinya tidak mentaati peraturan. Masih ada tahapan yang harus ia lalui dalam mengelola perusahaan.
"Saya masih penjajakan. Saya inginnya perusahaan ini normal dulu. "Katanya.
Dirinya juga siap membuka ruang bagi pemerintah kabupaten, "seperti apa yang disampaikan Ketua DPRD kabupaten Pasuruan, untuk memberi pendampingan kepada perusahaan kami. "Pungkasnya. (Syafii/Yus).