Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Portal Jalan Raya Bareng Kepulungan Beraroma Pungli



Pasuruan, Pojok Kiri
Jalur Kendaraan pertambangan di lereng gunung penanggungan, terutama Area tambang yang ada didesa Wonosunyo kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan, membawa berkah bagi desa-desa yang dilalui kendaraan tambang.

Hilir mudiknya kendaraan di jalur ini salah satunya, dimanfaatkan beberapa warga untuk mengeruk pundi-pundi rupiah. Namun ironisnya, pendapatannya diduga tidak teansparan hanya menguntungkan oknum warga dusun Gondang desa Kepulungan.

Mereka diduga memanfaatkan portal di Jalan Raya Bareng dengan melakukan pungutan liar (Pungli) kepada kendaraan pengangkut tambang galian C.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media Pojok Kiri, Kepala desa Kepulungan Didik Hartono, mengaku tidak pernah mengijini adanya portal atau pungutan yang ada di dusun Gondang, bahkan selama ini mereka tidak punya payung hukum sejenis Peraturan Desa (PERDes).

"Saya selaku kepala desa Kepulungan, tidak pernah mengijini adanya portal di Gondang, karena tidak ada perdesnya, "tuturnya. 

Parahnya lagi, penarikan tersebut sudah dilakukan bertahun-tahun. Modus operandinya, warga dusun Gondang yang mengaku kena dampak polusi udara secara bergantian untuk melakukan pungutan di Portal, yang ditempatkan di Jalan Raya Bareng, dusun Gondang.

Untuk tarifnya memang tidak ditentukan, namun menurut Kepala dusung Gondang dulu ada retribusinya saat dia selaku penanggung jawab, karena di anggap melanggar hukum, dan menjalani proses hukum. Sejak itu Kasun Gondang Haji Achmad Bajuri, tidak mau lagi ngurusi, dan tidak mau lagi terima uang portal.

"Dulu saya yang nangani, bahkan retribusinya ada nama saya, ternyata apa yang saya lakukan salah, kena proses hukum. Sejak itu sampai sekarang saya kapok tidak mau nangani portal, "ungkap Kasun Gondang Haji Achmad Bajuri saat di konfirmasi media Pojok Kiri, Jum'at (13/6/2025) di balai desa Kepulungan.

Tambahnya, "kalaupun sekarang kok masih ada, saya tidak mau tanggung jawab, "sesuai ketentuan harus punya payung hukum dulu, dia melakukan itu tanpa ada persetujuan dari kepala desa dan tidak punya Perdes. Kalau ada apa-apa silakan tanggung sendiri, "ujarnya.

Bajuri juga tak menutup mata bahwa memang mereka ngasik uang untuk kegiatan agustusan begitu saja, tapi pendapatannya berapa perhari , perbulan, dan pertahun, Dusun tidak tau, dan memang tidak pernah ada laporan ke dusun. "Jelasnya.(Syafii/Yus).